SUARAINDONEWS.COM, Medan– ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengurus Daerah (Pengda) Serdang Bedagai Sumut, pada Sabtu (27/03/2021) di Ballroom Hotel Arya Duta, Medan menggelar Seminar Nasional (Semnas) yang bertajuk ‘Perkembangan Dinamika Hukum Pertanahan dan Implikasinya Terhadap Tugas Jabatan Notaris & PPAT’.
Adapun sebagai Narasumber antara lain Kakanwil ATR/BPN Sumatera Utara Dadang Suhendi, Ketua Komite I DPD RI Fachul Razi dan Notaris /PPAT Cipto Soenaryo.
Agenda diskusi adalah pembahasan terkait peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Dalam paparannya, Kakanwil ATR/BPN Sumatera Utara Dadang Suhendi mengatakan bahwa, manfaat Sertifikat Elektronik adalah bisa diakses via ponsel, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Single ID yang menjadi referensi seluruh kegiatan pendaftaran tanah.
Manfaat lainnya, pasti dan menjadi perlindungan hukum, mengurangi sengketa tanah. Kemudian meminimalkan biaya transaksi pertanahan, serta menaikkan Nilai registering property untuk EoDB.
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan, dasar hukum sertifikat tanah elekronik adalah PP No 24 Tahun 1997 Terkait Pendaftaran Tanah, PP No 40 Tahun 1996 Terkait HGU, HGB, dan Hak Pakai Permen Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN RI No.1 Tentang Sertifikat Elektronik.
Menurut dia, hal ini merupakan pekerjaan rumah besar bidang pertanahan. Yakni ppenerapan serifikat elektronik dilakukan saat pendaftaran tanah di Indonesia belum tuntas dan masih memerlukan penyelesaian manual.
Hingga tahun 2020, dari 126 juta bidang tanah hanya 82 juta bidang tanah telah didaftarkan atau 35 %. Terdapat 241 konflik pertanahan di 359 daerah dengan korban terdampak 135.332 KK dengan luas Lahan 624.272 ha .
Perkebunan 122 Kasus, kehutanan 41 kasus, infrastruktur 30 kasus, property 20 kasus, pertambangan 12 Kasus, fasilitas militer 11 Kasus, pesisir kelautan 3 Kasus dan agribisnis 2 Kasus.
“Sertifikat Tanah Elektronik sangat rawan dan mudah diretas, ini masalah keamanan data. Belum juga dapat dipastikan sebagai bukti di pengadilan dan menurunkan angka konflik pertanahan,” kata Fahrur Razi
Fachrul Razi mengatakan, masyarakat selama ini kebanyakan mempercayakan segala kepengurusan akta tanah kepada Notaris/PPAT. Sementara tugas pokok Notaris/PPAT hanya membuat akta otentik saja.
“Siapa yang bertanggungjawab mengenai validasi dan data yuridis bidang tanah, jika pelaksanaan pendaftaran online oleh PPAT? Notaris/PPAT belum bisa mengakses validasi dengan Instasi-Instasi terkait secara online. Banyak Dokumen yang begitu mudah dapat dipalsukan, maka akan menimbulkan permasalahan dan merugikan semua pihak termasuk/PPAT,” pungkasnya. (EK)