SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali memberangkatkan 196 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korea Selatan untuk bekerja di sektor perikanan dan manufaktur. Dengan tambahan ini, total penempatan PMI di Korea Selatan sepanjang 2024 mencapai 7.508 orang.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menjelaskan bahwa hingga pertengahan Oktober 2024, BP2MI telah menempatkan 235.371 PMI melalui berbagai skema, termasuk G to G, P2P, dan mandiri. “Penempatan mereka sebagian besar di sektor fishing dan manufacture. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” kata Benny pada pelepasan PMI di Kelapa Gading, Jakarta.
Peluang Kerja di Maladewa dan Sri Lanka
Selain Korea Selatan, BP2MI tengah membuka peluang penempatan PMI di Maladewa dan Sri Lanka. Benny mengatakan bahwa hasil diskusi dengan pihak terkait di Maladewa menunjukkan peluang kerja yang sangat terbuka bagi tenaga kerja Indonesia. “Maladewa memberikan kesempatan luas bagi PMI untuk bekerja di sana,” tambahnya.
PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua
Benny juga menegaskan bahwa PMI saat ini menjadi penyumbang devisa terbesar kedua bagi negara, dengan total mencapai Rp 227 triliun pada 2023 menurut laporan Bank Indonesia. “Jika ditotal dengan pajak barang, PMI seharusnya menjadi penyumbang devisa nomor satu, melampaui sektor migas,” katanya.
Isu Perubahan Nomenklatur BP2MI
Terkait wacana perubahan nomenklatur BP2MI menjadi kementerian, Benny memberikan dukungan penuh. Menurutnya, jika BP2MI diubah menjadi kementerian, hal ini akan mengurangi ego sektoral dan meningkatkan kewenangan dalam melindungi PMI. “Jika terealisasi, ini akan menjadi langkah besar bagi perlindungan PMI,” ungkapnya.
Perlindungan yang Masih Kurang
Meskipun demikian, Benny menilai pemerintah masih kurang serius dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya terkait pembebasan biaya penempatan. “Filipina sudah membebaskan biaya penempatan bagi pekerja migrannya dan menyediakan dana abadi bagi mereka, sementara Indonesia belum menerapkan hal ini,” kritiknya.
Adapun rincian terbaru, 177 dari 196 PMI yang diberangkatkan akan bekerja di sektor manufaktur, dan 19 lainnya di sektor perikanan. Mereka akan menerima gaji sekitar 2.060.740 Won per bulan, setara dengan Rp 24,5 juta.
Dengan total penempatan PMI ke Korea Selatan sebanyak 7.508 orang pada tahun ini, angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2022 yang hanya mencapai 200.802 pekerja.
(Anton)