SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB pada Kamis (8/12/2022) menyoroti sejumlah bagian dari UU KUHP yang direvisi yang dinilai tidak sesuai dengan kebebasan fundamental dan hak asasi manusia (HAM).
Bagian dari UU KUHP yang mendapat sorotan seperti larangan seks di luar nikah dan hidup bersama pasangan yang belum menikah. Kemudian ada juga pembaruan untuk pelanggaran terkait penodaan agama, yang sudah menjadi kejahatan di Indonesia yang mayoritas Muslim.
Selain itu, jurnalis dapat menghadapi hukuman karena menerbitkan berita “yang dapat memicu keresahan”.
“PBB mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam UU KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan fundamental dan hak asasi manusia,” kata PBB melalui kantornya di Indonesia.
“Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers”.
“Orang lain akan mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif pada, perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual … dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.”
Lainnya berisiko “melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial negatif terhadap anggota agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka”.
Pernyataan PBB itu juga menandai ketentuan yang dapat menyebabkan kekerasan terhadap agama minoritas.
Rancangan undang-undang yang direvisi ini, masih harus disetujui oleh Presiden Joko Widodo, dan akan mulai berlaku setelah tiga tahun. (wwa)
Sumber: Beritasatu