SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual Pemilu 2024 di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Partai Ummat dinyatakan tidak lolos di kedua wilayah itu karena gagal memenuhi syarat minimal wilayah.
“Partai Ummat syarat minimal 17 wilayah, memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
“Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah, memenuhi syarat 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” tambah Ketua KPU Sulut Meidy Y. Tinangon.
Sementara untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di antaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.
Dengan demikian dari sembilan partai, hanya partai Ummat yang tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Ajukan Nota Keberatan
Partai Ummat menyampaikan nota keberatan atas hasil rekapitulasi nasional verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU.
Sebab, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi di dua dari 34 provinsi. Setelah pembacaan hasil rekapitulasi nasional, perwakilan dari Partai Ummat, Nazarudin, menyampaikan interupsi.
“Pembacaan rekapitulasi hasil, kami bisa menyampaikan keberatan, apakah ini bisa kami sampaikan saat ini?” ujar Nazarudin di kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
“Dalam tata tertib dalam peserta mengajukan keberatan, maka keberatan itu disampaikan tertulis,” jawab ketua KPU Hasyim Asy’ari.
“Izin menyampaikan Pak,” kata Nazarudin.
Ia pun maju ke depan untuk menyerahkan kertas berisi nota keberatan Partai Ummat kepada Ketua KPU.
Nota keberatan tersebut ditandatangani ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Hasyim Asy’ari.
“Terhadap hasil rekapitulasi nasional, Partai Ummat menyampaikan keberatan diketahui oleh Bawaslu dan ditandatangani oleh ketua Bawaslu dan saya tandatangani,” ucap Hasyim.
Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024 di provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Partai yang didirikan Amien Rais tersebut dinyatakan tidak lolos di NTT dan Sulawesi Utara lantaran tidak memenuhi syarat minimal pada dua wilayah itu. (wwa)