SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia secara resmi telah menerima fisik tiga Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait Pengesahan Badan Hukum Partai Gelora yang telah dilakukan penyerahan secara virtual pada Selasa (2/6/2020) lalu.
“SK Menkumham secara resmi sudah kita ambil pada Selasa 2 Juni 2020 jam 14.00 WIB, setelah dilakukan penyerahan secara virtual,” kata Mahfuz Sidik, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelora Indonesia, Jumat (5/6/2020).
Menurut Mahfuz, SK Menkumham RI Nomor M.HH-11.AH.11.01.01 Tahun 2020 tersebut, diambil langsung oleh dirinya selaku Sekjen Partai Gelora di kantor Kemenkumham di bilangan, Kuningan, Jakarta Selatan.
“SK tersebut diserahkan secara langsung oleh Dirjen AHU Pak Cahyo Muzhar Rahardian SH, LLM, dan didampingi Direktur Tata Negara, Dr Baroto, SH, MH,” jelasnya.
Mahfuz mengatakan, SK Menkumham itu berisikan tiga SK, yakni SK Badan Hukum Partai Gelora, SK AD dan ART, serta SK Kepengurusan DPN.
Usai mengambil SK Menkumham tersebut, Mahfuz bertemu dengan Ketua Umum Partai Gelora Muhammad Anis Matta, Wakil Ketua Umum Gelora Fahri Hamzah dan beberapa pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) di suatu tempat di Patra Kuningan, Jakarta.
SK Menkumham tersebut, lantas diberikan kepada Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta untuk dibuka secara bersama-bersama. Mahfuz kemudian diminta Anis Matta membacakan satu per satu SK Menkumham.
Dalam kesempatan itu, Mahfuz juga diminta memperlihakan logo Partai Gelora yang telah disahkan. Logo tersebut terinspirasi dari gulungan ombak lautan, serta memiliki makna kehidupan dan energi, yang diberi nama gelombang.
Beberapa pengurus DPN lantas meneriakkan takbir Allahuakbar … Alhuakbar. Merdeka! sambil mengacungkan salam dua jari, telunjuk dan jempol, yang mengandung arti hablumminallah dan hablumminannas.
Dalam beberapa kesempatan termasuk wawancara secara live , Sekjen Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik menyatakan diperlukan adanya satu arus baru dimana bangsa Indonesia tidak terjebak dalam inferiority complex (rasa rendah diri).
“Kita bangun keyakinan dan visi baru bahwa Indonesia mampu menjadi aktor dunia. Dan situasi krisis yang sedang melanda dunia saat ini bisa menjadi momentum untuk memulai visi itu,” tandas Mahfuz.
Seperti diketahui, Menkumham Yasonna H Laoly (Menkumham) Yasonna H Laoly secara resmi menyerahkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-11.AH.11.01.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Badan Hukum Partai Gelora Selasa (2/6/2020) pagi ini, sehari setelah peringatan Hari Lahirnya Pancasila.
Penyerahan dilakukan secara virtual melalui aplikasi Zoom oleh Menkumham Yasonna Laoly kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Muhammad Anis Matta di Jakarta.
Penyerahan SK Menkumham tersebut, sudah sesuai timeline yang dibuat Partai Gelora. Dimulai pada 28 Oktober 2019, piagam pendirian Partai Gelora.
Lalu, pada 10 November 2019 dilakukan deklarasi pendirian Partai Gelora dan pelantikan pengurus pusat (Majlis Permusyawaratan Nasional, Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Nasional).
Kemudian pada 11 November 2019, pendaftaran Akta Notaris Partai Gelora. Pada 12 Nov 2019 sampai dengan 12 Maret 2020 dilakukan pembentukan struktur tingkat provinsi, kab/kota dan kecamatan, serta pelengkapan persyaratan administratif untuk pendaftaran.
Selanjutnya pada 31 Maret 2020 dilakukan pendaftaran Partai Gelora ke Kemenkumham, dan pada 19 Mei 2020 SK Menkumham ditandatangani, serta pada 2 Juni 2020 dilakukan penyerahan SK Menkumham ke Partai Gelora. (WWA)