SUARAINDONEWS.COM, Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Kamis (15/8/2024).
Ketua Fraksi Partai Demokrat Persatuan Pembangunan, Edi Sitorus mengatakan bahwa pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan bagian dari pelaksanaan demokrasi yang secara konseptual bermuara kepada rakyat sebagai pemberi mandat, baik bagi eksekutif maupun legislatif. Tidak hanya sebagai bentuk akuntabilitas Pemerintah Kota Depok dalam mengelola dan menggunakan anggaran, tetapi juga sebagai sarana evaluasi atas capaian kinerja program pembangunan daerah yang telah terlaksana atau akan di laksanakan selama 1 (satu) tahun anggaran.
Di dalam rancangan perubahan anggaran terdapat perubahan belanja daerah yang cukup signifikan yang semula berjumlah Rp. 4.158.586.281.126 (Empat Trilyun Seratus Lima Puluh Delapan Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Seratus Dua Puluh Enam Rupiah) bertambah menjadi Rp. 4.428.033.292.209 ( Empat Trilyun Empat Ratus Dua Puluh Delapan Milyar Tiga Puluh Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Sembilan Rupiah) sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp. 269.447.011.083 (Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Milyar Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Sebelas Ribu Delapan Puluh Tiga Rupiah).
Selanjutnya Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan meminta Pemerintah Kota Depok harus tetap mengoptimalkan belanja daerah tersebut sesuai dengan kebutuhan yang mendesak untuk masyarakat, kami mengharapkan Pemerintah Kota Depok untuk terus melakukan peningkatan realisasi dan efisiensi belanja non prioritas, dan mendorong belanja berkualitas, agar output yang dihasilkan dapat mencapai tujuan yang diharapkan.
Dalam struktur anggaran Daerah di Kota Depok terlihat porsi pendapatan terbesar masih berasal dari pendapatan transfer yaitu sebesar Rp. 2.417.344.040.930,-(Dua Trilyun Empat Ratus Tujuh Belas Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Empat Juta Empat Puluh Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Rupiah) dengan rincian Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar 40,29% terhadap Pendapatan Daerah dan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar 16,46% terhadap pendapatan daerah, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp. 1.842.719.828.045,- (Satu Trilyun Delapan Ratus Empat Puluh Dua Milyar Tujuh Ratus Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Empat Puluh Lima Rupiah) dengan persentase sebesar 43,26%.
Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan memandang adanya ketergantungan dana transfer dari pemerintah pusat sangat besar. Hal itu akan sangat berpengaruh pada kemampuan keuangan daerah, maka diperlukan adanya formulasi yang baik agar ketergantungan tersebut diimbangi dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam hal optimalisasi pajak dan retribusi daerah, Pemerintah Kota Depok perlu melakukan pemetaan dan basis data, sehingga mendapatkan data yang akurat dan terkini.
Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan berharap agar pandangan fraksi – fraksi ini menjadi perhatian bagi Pemerintah Kota Depok untuk kebaikan kita bersama, maka kami mendorong Pemerintah Kota Depok melakukan penguatan langkah-langkah antara lain: melakukan penguatan kualitas SDM melalui peningkatan kualitas pendidikan dan sistem kesehatan, serta akselerasi reformasi sistem perlindungan sosial; melaksanakan pembangunan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi, khususnya pembangunan infrastruktur di bidang energi, pangan, konektivitas, serta Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Sementara itu optimalisasi serapan APBD oleh Pemerintah daerah juga merupakan penopang pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh sebab itu Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan mendorong pemerintah Kota Depok agar mampu melakukan serapan anggaran secara optimal. Kami mendorong Pemerintah Kota Depok untuk mengoptimalkan percepatan pembangunan di segala bidang melalui langkah koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan pembangunan baik dengan pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. (ADV/Akhirudin).