SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Rapat paripurna ke III DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019 – 2020DPR RI pada Selasa (22/10/2019) menyetujui pemberhentian Kapolri Jendral Tito Karnavian.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-fraksi tanggal 22 Oktober 2019 yang membahas surat presiden Nomor : R-51/Pres/10/2019 tanggal 21 Oktober 2019 tentang Permintaan Persetujuan Pemberhentian Kapolri sesuai dengan Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Ketua DPR Puan Maharani, sesuai UU Kepolisian Ayat (1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; Ayat (2) usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat beserta alasannya.
“Alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya,” Puan menjelaskan.
Rapat Paripurna ke 3 DPR RI Masa Persidangan I 2019 – 2020 dihadiri oleh 514 anggota DPR RI hadir di ruang sidang sehingga rapat.(DSK)