SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/240/III/2017/Bareskrim, tertanggal 2 Maret 2017. Petrus Ola Tupen bersama sejumlah perwakilan dari Depok Jawa Barat, Semarang, Samarinda, Kupang, serta Banjarmasin, selaku Kepala Kantor Perwakilan Area PT. Inti Benua Indonesia (IBis), melaporkan Pablo Putera Benua, selaku Direktur Utama berserta jajarannya, telah patut diduga keras melakukan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan dan Pencucian Uang. Sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 263 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pablo Putera Benua alias Frederick Anggasastra, yang merupakan suami dari artis Rey Utami, telah patut diduga keras melakukan penggelapan, pemalsuan, penipuan serta tindak pidana pencucian uang melalui PT. Inti Benua Indonesia (IBis) dengan modus investasi kendaraan mobil dan motor melalui downpayment 54 persen dari harga kendaraan on the road (OTR).
Seperti diketahui kegiatan usaha ini awalnya IBISS4Pro berada di bawah naungan PT Benua Ozon Solusindo. Program Hak Guna Pakai Produktif sudah berjalan semenjak tahun 2011 di Medan. PT Inti Benua Solusindo merupakan credit company yang memiliki sistem bernama “IBIS54 PRO”. IBIS54 PRO ini adalah program hak guna pakai (HGP) dengan hanya mengeluarkan biaya down payment (DP) sebesar 54% dengan harga on the road (OTR) dan konsumen dapat menggunakan motor atau mobil yang diinginkan tanpa cicilan bulanan, tanpa bayar pajak dan asuransi tetap.
Modus Operandinya, calon konsumen yang ingin memiliki kendaraan, pertamakali harus membayar biaya administrasi (untuk mobil sebesar Rp 5.000.000 dan untuk motor sebesar Rp. 750 000), kemudian mengisi formulir pemesanan unit dan kelengkapan data pribadi.
Kemudian calon konsumen tersebut, harus membayar deposit sebesar 54% dari harga OTR kendaraan yang diinginkan serta menandatangani kontrak HGP IBIS. Dan setiap tahun harus membayar deposit (untuk mobil sebesar 10%) dan untuk motor sebesar 15% maksimal jangka waktu yang diberikan satu kali melakukan kontrak tiga tahun.
Diakhir kontrak selama tiga tahun, mobil dikembalikan dan dana deposit dikembalikan namun dipotong 10%. Namun untuk motor, sepeda motor dikembalikan dan dana deposit dikembalikan tetapi dipotong 15% atau menjadi hak milik degan menambah biaya 15%.
Satgas Waspada Investasi OJK, pada 5 Oktober 2016, telah memanggil jajaran PT. Inti Benua Indonesia (IBis) tidak hadir. Lanjut pada 31 Oktober 2016, Satgas mengundang kembali direksi PT. Inti Benua Indonesia juga tidak hadir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun, tertanggal 11 Januari 2017 mengeluarkan edaran melarang tegas PT. Inti Benua Indonesia (IBis) beroperasi.
12 Januari 2017, M.Ikhsan, selaku Direktur dan Pablo Putera Benua, BMP, SH, selaku Direktur Utama, dihadapan Satgas Waspada Investasi OJK, menyatakan bahwa PT.INTI BENUA INDONESIA akan menghentikan segala kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan tidak melakukan perekrutan member Iagi muIai hari ini karena tidak memiIiki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Berdasarkan haI tersebut, saya meminta kepada seIuruh masyarakat agar dapat mengetahui pernyataan ini dan berhati-hati apabila ada penawaran sejenis yang mengatasnamakan PT.INTI BENUA INDONESIA.
Bahwa kami akan Menghilangkan seluruh konten terkait pemasaran produk investasi dari PT.INTI BENUA INDONESIA yang ada di media massa, media online , dan media lainnya.
Bahwa kaml akan Mengembalikan segera semua dana yang dihimpun dari Investor/nasabah PT.INTI BENUA INDONESIA.
Tidak menggunakan Iogo OJK daIam kegiatan yang dilakukan oIeh PT. INTI BENUA INDONESIA.
Bahwa kami Meminta satgas waspada investasi untuk meIakukan bimbingan terhadap legalitas perizinan usaha PT.INTI BENUA INDONESIA.
Bahwa ApabIIa di kemudian harI PT.INTI BENUA INDONESIA melakukan kegiatan perhimpunan dana masyarakat atau Investasl sebeIum mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang, saya bersedia untuk ditindak oleh aparat penegak hukum.
Namun, hingga Laporan Polisi Nomor: LP/240/III/2017/Bareskrim, tertanggal 2 Maret 2017, yang dilaporkan Petrus Ola Tupen, mewakili sejumlah Kepala Kantor Perwakilan Area PT. Inti Benua Indonesia (IBis), dari Depok Jawa Barat, Semarang, Samarinda, dan Kupang, tidak ada itikad baik PT. Inti Benua Indonesia (IBis), untuk menyelesaikan investasi nasabah yang tertunggak.
Dan 13 Maret 2017, sejumlah Kepala Kantor Perwakilan Area PT. Inti Benua Indonesia (IBis), baik dari Madiun, Samarinda, Kupang dan Banjarmasin telah dimintai keterangan oleh Bareskrim Mabes Polri secara marathon untuk menindaklanjuti laporan polisi nomor: LP/240/III/2017/Bareskrim. Dan sejumlah bukti telah diberikan terkait pemalsuan identitas diri maupun perusahaan, penipuan dan penggelapan investasi, serta dugaan pencucian uang.
(tjo; foto ist