SUARAINDONEWS.COM, Makassar – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperbolehkan pemilih kategori penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), memiliki hak suara pada Pemilu 2024, memberikan tantangan tersendiri bagi para penyelenggara pemilu di daerah, termasuk Sulawesi Selatan.
Berdasarkan data KPU Provinsi Sulsel, jumlah pemilih dengan disabilitas mental atau ODGJ tercatat sebanyak 10.967 orang, sedangkan disabilitas fisik 23.911 orang, dan difabel intelektual sebanyak 2.636 orang. Selanjutnya 5.889 pemilih sensorik wicara, 3.391 sensorik rungu, dan 6.956 sensorik netra.
Khusus pemilih kategori ODGJ di Sulsel, jumlah terbanyak tercatat berada di Kabupaten Bone yakni 1.107 orang disusul Kota Makassar sebanyak 969 jiwa. Selanjutnya, Kabupaten Pinrang mencapai 689 ODGJ, serta Tana Toraja dengan jumlah 688 orang.
Adapun jumlah pemilih dengan kategori ODGJ paling sedikit berada di Kabupaten Kepulauan Selayar dengan jumlah 250 pemilik suara.
Melihat kondisi mental pemilih ODGJ, tentunya berbeda dengan orang lain pada umumnya. Kondisi tersebut membuat para penyelenggara pemilu, baik KPU, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan dan petugas terkait lainnya dituntut berperan aktif dan memberikan perhatian lebih, agar suara mereka dapat disalurkan secara optimal sesuai harapan KPU.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah menyebut konsep pemungutan suara Pemilu 2024 memang dibuat ramah bagi pemilih disabilitas, baik di tempat pemungutan suara (TPS) umum maupun di TPS khusus.
“KPU di 24 kabupaten dan kota wajib mendata dan mengakomodasi semua pemilih termasuk ODGJ agar mereka dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024,” ujar Ketua KPU Sulsel Hasbullah, Kamis (11/1/2024).
KPU sejauh ini rutin dan intensif melakukan sosialisasi kepada para penyandang disabilitas dengan harapan pemilu kali ini akan menjadi pemilu inklusif sehingga hak suara penyandang disabilitas benar-benar terakomodasi.
Menyangkut penyandang tunanetra di Sulsel sebanyak 6.956 jiwa, KPU telah menyiapkan surat suara braille masing-masing untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
KPU Makassar jauh hari melakukan sosialisasi dengan melibatkan berbagai organisasi disabilitas seperti HWDI Kota Makassar, NPC Kota Makassar, Pertuni Kota Makassar, Gerkatin Kota Makassar, dan Permata Kota Makassar.
Penyelenggara pemilu tersebut bakal mengakomodasi harapan penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses yang lebih mudah saat mereka menyalurkan hak suaranya di TPS masing-masing.
Pengalaman Pemilu 2019 memang terkendala akses yang kurang memadai. Terbatasnya bimbingan teknis (bimtek) panitia pemungutan suara (PPS) dalam melayani dan menghadapi penyandang disabilitas pada masa lalu menjadi perhatian khusus pada Pemilu 2024. Apalagi sebagian kaum disabilitas tidak paham soal lokasi TPS, apalagi jauh dari tempat tinggal masing-masing.
Kriteria khusus
Pemilih kategori penyandang disabilitas mental ini harus memiliki beberapa kriteria, antara lain, mendapatkan surat keterangan dari dokter yang memastikan mereka layak ke TPS untuk menggunakan hak suaranya.
Rekomendasi dari dokter itu untuk mengetahui kondisi pemilih kategori ODGJ, apakah layak atau tidak menggunakan hak suaranya. Kemudian bagi pemilih ODGJ yang dianggap memungkinkan, yang bersangkutan akan mendapatkan pendamping ketika menuju ke TPS untuk mencoblos surat suara. Pendamping pemilih ODGJ bisa dilakukan petugas, anggota KPPS, atau keluarganya saat pencoblosan.
Anggota KPU Sulsel Romy Harminto, menegaskan pemilih ODGJ harus memiliki dokumen-dokumen dari dokter yang menyebutkan yang bersangkutan memang layak menyalurkan hak pilihnya di TPS sesuai yang terdaftar di KPU setempat.
Pemilih ODGJ memang tidak disiapkan TPS tersendiri, namun di TPS umum bersama pemilih pada umumnya. Soal rencana disiapkan TPS khusus di RS Dadi Makassar, yang selama ini menjadi salah satu pusat perawatan dan penyembuhan pasien ODGJ, KPU setempat masih menunggu instruksi dari KPU RI.
Pihaknya juga masih berharap pengadaan TPS mobile mendapat rekomendasi dari KPU Pusat guna mempermudah pemilih difabel seperti halnya pengadaan TPS di rumah sakit.
Pada saat kondisi pandemi COVID-19, KPU menugaskan KPPS mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya sesuai yang diatur dalam PKPU Pasal 73 ayat 1 PKPU 6/2020.
Dalam PKPU tersebut disebutkan bahwa petugas KPPS dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Hal ini juga rutin dilakukan petugas TPS dalam setiap pelaksanaan pesta demokrasi, baik itu pemilihan presiden/wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan kota. Petugas KPPS lengkap dengan logistik, secara khusus mendatangi setiap pasien yang memiliki hak pilih di berbagai rumah sakit untuk menyalurkan hak politiknya.
Target partisipasi pemilih
KPU Provinsi Sulawesi Selatan menargetkan partisipasi pemilih untuk Pemilu 2024 dapat mencapai lebih dari 82 persen atau melebihi target nasional dari KPU RI.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulsel Hasruddin Husain menyatakan untuk memenuhi target partisipasi pemilu tersebut, telah dilaksanakan berbagai upaya melalui pendekatan segmentif kepada pemilih seperti pemilih pemula maupun pemilih yang sudah ada.
Caranya dengan melakukan pendekatan ke berbagai komunitas-komunitas anak muda maupun kelompok-kelompok, termasuk komunitas keagamaan.
Sosialisasi juga menyasar kepada basis kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan kaum difabel agar mereka dapat menyalurkan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 di TPS.
KPU setempat telah menetapkan DPT pada Pemilu 2024 di Sulsel sebanyak 6.670.582 pemilih.
Bermodal sosialisasi yang intens kepada publik melalui berbagai saluran komunikasi, KPU Sulsel optimistis bisa memenuhi target partisipasi pemilih tersebut. (ANT/Akhirudin).