SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono berharap semua pihak untuk dapat mendukung pengesahan dari RUU tentang Daerah Kepulauan. Kehadiran RUU ini dinilai dapat memaksimalkan pengelolaan potensi-potensi di provinsi-provinsi kepulauan.
Sehingga dapat digunakan untuk kepentingan negara ataupun daerah.
“Anggota DPD dan DPR jangan diam. Harus bersatu bersama-sama mengawal RUU ini agar segera disahkan. Kita juga berharap kepala daerah ikut bergabung, baik bupati walikota, gubernur,” ucapnya dalam acara talkshow di RRI Jakarta, Selasa (31/3/2021).
Nono menjelaskan jika adanya pengesahan RUU tersebut membuktikan kehadiran negara bagi daerah-daerah kepulauan.
Selama ini politik anggaran yang terjadi tidak sepenuhnya berpihak pada daerah kepulauan.
Alokasi anggaran yang hanya mendasarkan pada jumlah manusia dan luas daratan dinilai tidak dapat digunakan dalam memaksimalkan sumber daya di daerah kepulauan, seperti potensi perikanan, laut, ataupun pengelolaan wisata.
“Ada 8 provinsi yang mendukung RUU ini, dengan cakupan 86 kabupaten/kota di dalamnya. Jadi desain negara itu penting untuk hadir. Daerah kepulauan punya potensi yang tidak kalah dengan darat, jadi harus diperjuangkan,” imbuhnya.
Senator asal Provinsi Maluku ini menjelaskan jika provinsi-provinsi daerah kepulauan mengalami berbagai permasalahan dalam pembangunan terkait kebutuhan anggaran.
Pembangunan infrastruktur di daerah kepulauan sangatlah berbeda dengan wilayah daratan. Ia mencontohkan di wilayah daratan satu puskesmas bisa melayani beberapa kecamatan, tetapi di daerah kepulauan, satu puskesmas tidak bisa melayani satu kecamatan, termasuk sekolah.
“Satu-satunya jalan diberikan kewenangan untuk mengelola potensi di daerah itu. Ada ruang, ada kewenangan, dan spesifikasi pemerintah yang jelas. Anggaran juga memang harus lebih bisa menjangkau untuk membangun dengan kondisi yang seperti itu. Apalagi ini sesuai dengan rencana Presiden Jokowi untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu poros maritim dunia dengan menguatkan daerah-daerah kepulauan,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pakar Aspeksindo (Asosiasi Pemerintah Kabupaten dan Kota Pesisir RI) Suwidi Tono mengatakan jika esensi RUU Daerah Kepulauan tidak bertabrakan dengan undang-undang terkait otonomi daerah yang berkaitan kewenangan daerah.
“RUU ini hanya menginginkan adanya pengakuan atas ruang, pengakuan wewenang, dan fakta bahwa indeks pembangunan manusia di Indonesia daerah Timur dan Indonesia daerah Barat sangat timpang, termasuk pembangunan di dalamnya. Kita negara kepulauan, tetapi dalam mengejawantahkan daerah-daerah kepulauan dalam sebuah regulasi itu ada kekosongan,” ucap Suwidi yang juga pengamat otonomi daerah ini. (wwa)