SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Siap-siap kaget! Sistem royalti musik di Indonesia akhirnya meledak. Setelah bertahun-tahun disebut “serba gelap”, kini pemerintah dan lembaga pengelola royalti gas pol! Angka-angka fantastis bermunculan, musisi-musisi top mulai kecipratan miliaran, tapi… ada juga yang cuma dapat Rp125 ribu doang! Lah, gimana ceritanya?
Bayar Musik di Tempat Umum Wajib! Gak Ada Cerita Putar Lagu Gratisan!
Mau putar lagu di kafe? Di gym? Di hotel? Siap-siap bayar royalti, Bos!
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan: seluruh pelaku usaha komersial WAJIB membayar royalti lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Udah bukan zamannya muter lagu dari YouTube Premium buat hiburan pelanggan tanpa izin. Langgar? Bisa disemprit hukum!
“Langganan streaming itu cuma buat pribadi. Kalau diputar di ruang usaha, itu pemanfaatan komersial. Harus bayar!” – DJKI.
Uang Royalti Tembus Puluhan Miliar! Target 2025: Rp126 Miliar!
LMKN mencetak rekor tahun 2024 dengan royalti musik yang dikumpulkan mencapai Rp77 miliar! Gak main-main, jumlah ini tertinggi sepanjang sejarah. Bahkan target 2025 digeber lebih gila lagi: Rp126 miliar!
“Dengan sistem digital dan pelacakan canggih, royalti akan lebih tepat sasaran!” – DJKI.
Musisi Papan Atas Panen Royalti! Melly Goeslaw & Sal Priadi Dapat Ratusan Juta!
Dalam distribusi royalti periode Januari–April 2025, WAMI (Wahana Musik Indonesia) menyalurkan lebih dari Rp47 miliar kepada anggotanya. Siapa yang paling cuan?
- Melly Goeslaw: Rp262 juta
- Sal Priadi: Rp114 juta
- Ratusan musisi lainnya ikut kebagian cuan
Tapi sayangnya…
Piyu Cuma Dapat Rp125 Ribu?! Royalti Konser Triliunan Gak Masuk Akal!
Mimpi indah ternyata gak berlaku buat semua musisi. Piyu, gitaris band legendaris PADI, mengaku cuma dapat royalti Rp125 ribu tahun ini. Padahal musiknya wara-wiri di mana-mana, dan konser bareng musisi lain tembus pendapatan lebih dari Rp1 triliun.
“Distribusinya gak jelas, transparansi minim, sistemnya perlu revolusi!” – Piyu, emosi.
Distribusi Royalti 3x Setahun + Royalti Minimum Rp500 Ribu!
WAMI ambil langkah jitu: mulai 2025, distribusi royalti dilakukan 3 kali setahun: Maret, Juli, November.
Bukan cuma itu, buat para musisi yang karyanya belum terdeteksi, WAMI kasih royalti minimum Rp500 ribu sebagai bentuk keadilan dasar. Akses login makin gampang, semua serba digital, tinggal klik langsung tahu dapet berapa!
Infrastruktur Digital & Penegakan Hukum: Dua Kunci Menuju Royalti Berkeadilan!
Masalah klasik royalti: lagu diputar tapi gak dilaporkan. Nah, sekarang, pelaporan dipaksa rapi dan online. Tempat usaha yang bandel akan disanksi. LMKN juga terus kerja bareng DJKI, komunitas musik, hingga polisi kekayaan intelektual.
PENUTUP: “Royalti Musik RI UDAH GAK MAIN-MAIN!”
2025 jadi tahun di mana royalti musik RI akhirnya naik kelas.
Musisi punya harapan hidup dari karya, pelaku usaha wajib patuh, dan sistem makin transparan.
Meski masih ada yang nyangkut, langkah menuju industri musik yang adil dan cuan sudah dimulai.
Jangan cuma dengerin lagu, bayarlah yang berhak!
INFO CEPAT
Topik | Detail |
---|---|
Total Royalti 2024 | Rp77 Miliar |
Target Royalti 2025 | Rp126 Miliar |
Distribusi WAMI | 3x setahun + royalti minimum Rp500 ribu |
Musisi Tertinggi | Melly Goeslaw (Rp262 juta) |
Kontroversi | Piyu cuma dapat Rp125 ribu |
Peraturan Wajib | Semua tempat usaha muter lagu harus bayar royalti via LMKN |
Tindak Lanjut | Digitalisasi & penegakan hukum pengguna musik |
Kalau kamu pelaku usaha, cepat daftar & bayar royalti, biar gak masuk daftar hitam LMKN!
Kalau kamu musisi, pastikan lagumu terdaftar & terproteksi.
Karena di era sekarang, setiap nada itu berharga. Setiap lirik bisa jadi penghasilan.
(Anton)