SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, mengumumkan bahwa MPR RI akan mengadakan Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024 pada Rabu, 25 September mendatang. Sidang ini merupakan kewajiban MPR untuk menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kinerja selama lima tahun terakhir.
Siti menjelaskan bahwa penyelenggaraan sidang ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib.
“Dalam sidang paripurna ini, kami akan menyampaikan laporan kinerja dan juga mengesahkan Peraturan MPR tentang Tata Tertib, serta Keputusan MPR mengenai Rekomendasi MPR masa jabatan 2019-2024,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan.
Pengesahan Peraturan MPR tentang Tata Tertib akan menjadi penyempurnaan tata tertib yang ada, sehingga MPR periode 2024-2029 dapat langsung menjalankan tugasnya. Salah satu rekomendasi yang akan ditindaklanjuti oleh MPR mendatang adalah terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), yang belum diambil keputusan oleh MPR periode saat ini.
Siti juga menambahkan bahwa sebelum Sidang Paripurna, MPR RI akan mengadakan rapat gabungan pada Senin, 23 September, untuk memutuskan hal-hal yang akan dibahas dalam sidang paripurna tersebut.
“Dalam rapat gabungan ini, kami akan memutuskan beberapa agenda yang penting untuk dibawa ke sidang paripurna akhir masa jabatan,” tutupnya.
Dengan kegiatan ini, MPR RI berharap dapat memastikan transisi yang lancar dan penyelesaian tugas yang belum tuntas untuk masa jabatan berikutnya.
(ANTON)