SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Upaya pengendalian gratifikasi di Kementerian Agama (Kemenag) menunjukkan perkembangan positif, dengan adanya peningkatan signifikan pada rapor Monitoring dan Evaluasi (Monev) implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) tahun 2023-2024. Berdasarkan penilaian dari Tim Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diumumkan di laman gol.kpk.go.id, Kemenag berhasil mencatatkan kenaikan skor PPG dari 92,24 pada tahun 2023 menjadi 94,3 pada tahun 2024, dengan peningkatan sebesar 2,06 poin.
Kastolan, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenag yang juga menjabat sebagai Ketua UPG Pusat Kementerian Agama, mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian tersebut. Ia menambahkan bahwa peningkatan skor ini mencerminkan keberhasilan dalam pelaksanaan PPG di lingkungan Kemenag, yang kini menempatkan Kemenag di peringkat kelima setelah Kementerian Keuangan yang berada di urutan keempat. Selain itu, Kemenag juga berhasil naik peringkat dari peringkat 14 pada tahun sebelumnya menjadi peringkat 10 nasional dari 1.464 entitas yang dievaluasi.
“Alhamdulillah, berdasarkan rilis dari KPK, terdapat kenaikan sebesar 2,06 poin yang mencerminkan peningkatan dalam pelaksanaan PPG di lingkungan Kementerian Agama,” ujar Kastolan pada Kamis (30/1/2025).
Kastolan menjelaskan bahwa pencapaian ini menunjukkan komitmen Kemenag dalam memperbarui dan mengidentifikasi titik-titik rawan gratifikasi, serta mengutamakan penguatan mitigasi risiko dan inovasi dalam pengendalian gratifikasi.
Tantangan dan Fokus Ke Depan
Namun, Kastolan juga mengakui bahwa tantangan terbesar Kemenag adalah mempertahankan dan memperkuat tren positif yang telah tercipta. Selain itu, optimalisasi teknologi digital menjadi salah satu fokus utama Kemenag untuk memperluas edukasi dan transparansi dalam pelaporan gratifikasi.
“Kami akan memperkuat sosialisasi kepada pihak internal maupun eksternal dengan optimalisasi teknologi digital untuk memperluas jangkauan edukasi serta mempercepat dan mempermudah pelaporan gratifikasi, supaya semua pihak bisa terlibat secara aktif dalam upaya menjaga sistem yang bersih dari gratifikasi,” pungkas Kastolan.
Peningkatan ini mencerminkan usaha Kemenag dalam menjaga integritas dan menciptakan lingkungan yang bebas dari gratifikasi, serta meningkatkan partisipasi aktif dari semua pihak terkait dalam mewujudkan sistem yang lebih bersih dan transparan.
(Anton)