SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait pasal yang mengatur daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi. Putusan MK tersebut tertuang dalam nomor 80/PUU-XX/2022.
Permohonan tersebut diajukan oleh Fadli Ramadhani,S.H,., M.H., Heroik Mutaqin Pratama, S.IP. M.IP, dan Kahfi Adlan Hafidz, S.H. Yang tergabung dalam Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Pemohon mengajukan permohonan uji konstitusionalitas pasal 187 ayat (1), Pasal 187 (5), pasal 189 ayat (5), dan pasal 192 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017.
Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa Dapil dan Jumlah Kursi DPR RI dan DPRD Provinsi diatur dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam surat permohonan yang diterima MK pada 29 Juli 2022 pemohon meminta MK menguji pasal-pasal tersebut dengan urgensi penyusunan daerah pemilihan memenuhi prinsip daulat rakyat dan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Bahwa daerah pemilihan merupakan salah satu variabel terpenting dalam sistem pemilu yang berfungsi sebagai cakupan/batasan luasan wilayah administratif sebagai arena kompetisi sekaligus jumlah kursi yang diperebutkan oleh partai politik dan sebagai arena representasi politik antara partai politik/kandidat dengan pemilih,” seperti dikutip dalam persidangan digelar Selasa (20/12/2022).
Ketua MK Anwar Usman mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan pasal-pasal tentang penetapan dapil dan alokasi kursi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ungkap ketua MK Anwar Usman, membacakan putusan.
Dalam sidang putusan tersebut, MK menyatakan permohonan pengujian untuk DPR RI dan DPRD Provinsi yang dimohonkan tersebut selanjutnya diatur dalam Peraturan KPU.
“Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU,” kata Usman.
“Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU,” ujarnya.
Dengan adanya putusan MK ini, artinya dapil dan jumlah kursi DPR yang semula diatur di Perppu nomor 1 tahun 2022 pasal 186, akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU. Begitu pun dengan Dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi. (wwa)