SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan di perusahaan, khususnya di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Putusan ini disampaikan melalui sidang pembacaan putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
“Jabatan wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagaimana maksud norma Pasal 23 UU 39/2008,”
– Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih
MK: Ada Waktu Transisi 2 Tahun
MK memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian atas aturan baru ini. Artinya, hingga 2027 mendatang, para wamen masih bisa menyelesaikan masa jabatannya sebelum aturan berlaku penuh.
Latar Belakang: Kritik Rangkap Jabatan
Selama ini, sejumlah wamen mendapat sorotan publik karena merangkap posisi sebagai komisaris di BUMN. Kritik muncul karena dikhawatirkan terjadi tumpang tindih fungsi antara wamen yang seharusnya mengawasi kebijakan, dengan komisaris yang mengawasi langsung kinerja perusahaan.
Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, pernah menyoroti masalah ini.
“Fungsi wakil menteri salah satunya mengawasi kinerja BUMN. Tapi fungsi itu juga dimiliki komisaris utama. Jadi manfaatnya apa kalau wamen juga jadi komisaris?”
– Mufti Anam, Anggota DPR Komisi VI
Fakta: 32 Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Berdasarkan catatan, terdapat 32 wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai perusahaan pelat merah.
Beberapa di antaranya:
- Sudaryono (Wamen Pertanian) – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia
- Giring Ganesha (Wamen Kebudayaan) – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia
- Angga Raka Prabowo (Wamen Komunikasi Digital) – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia
- Suahasil Nazara (Wamen Keuangan) – Komisaris PT PLN
- Kartika Wirjoatmodjo (Wamen BUMN) – Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia
- Diana Kusumastuti (Wamen PUPR) – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya
- Yuliot Tanjung (Wamen ESDM) – Komisaris PT Bank Mandiri
- Suntana (Wamen Perhubungan) – Komisaris Utama PT Pelindo
- Dante Saksono (Wamen Kesehatan) – Komisaris PT Pertamina Bina Medika
- Arif Havas Oegroseno (Wamenlu) – Komisaris PT Pertamina International Shipping
(Daftar lengkap: 32 nama wamen & posisinya di BUMN)
Dampak Putusan MK
Putusan ini dianggap penting untuk:
- Menghindari konflik kepentingan antara peran pembuat kebijakan dan pengawas bisnis.
- Meningkatkan transparansi dan fokus kerja wakil menteri.
- Mendorong profesionalisme dalam tata kelola BUMN.
Meski begitu, putusan ini masih menyisakan pekerjaan rumah bagi pemerintah, terutama dalam menata kembali struktur jabatan wamen yang sudah telanjur duduk di kursi komisaris.
Keputusan MK ini menjadi babak baru reformasi birokrasi di Indonesia. Dengan melarang rangkap jabatan, diharapkan wamen bisa lebih fokus pada tugas utama mereka di kementerian, sementara komisaris BUMN diisi oleh profesional yang benar-benar mengawasi bisnis perusahaan negara.
“Ini momentum perbaikan tata kelola negara. Jabatan publik harus bebas dari konflik kepentingan, agar kepercayaan rakyat meningkat.”
(Anton)




















































