SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) dapat menjadi instansi yang responsif terhadap gender dalam bidangnya, sehingga layak menjadi tempat untuk belajar dan menjadi contoh bagi pihak lain dalam percepatan pelaksanaan PUG.
Harapan ini disampaikan oleh Menteri Siti Nurbaya saat memberikan penghargaan kepada pemenang Lomba Pengarusutamaan Gender (PUG) antar Eselon I lingkunp KLHK di Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Lomba Pengarusutamaan Gender lingkup Eselon I KLHK telah dilaksanakan sejak bulan Februari, dimulai dari persiapan, pengisian kuisioner, pengumpulan data dukung lomba hingga pelaksanaan verifikasi lomba secara online pada bulan Agustus hingga September 2020.
Pemenang lomba dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu: pemenang Inovasi adalah Inspektorat Jenderal dan Ditjen PDASHL; kategori Madya adalah Ditjen PPI, Ditjen PKTL dan Ditjen PHPL; dan untuk kategori Utama adalah Sekretariat Jenderal, Badan P2SDM, Ditjen PHLHK dan Ditjen PSKL.
PUG di KLHK sebagai salah satu implementasi pengarusutamaan pembangunan nasional sebagaimana disebutkan dalam RPJMN 2020-2024, telah dilaksanakan sejak tahun 2009.
KLHK secara konsisten dan terus menerus dibuktikan dengan penghargaan dari Presiden Republik Indonesia berupa Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Pratama pada tahun 2011, APE Madya pada tahun 2013, APE Utama pada tahun 2015, dan APE Mentor (paling tinggi) pada tahun 2018.
“Sebagai penerima penghargaan pada Kategori APE Mentor, KLHK bertanggungjawab untuk menjadi penggerak dan tauladan pengarus-utamaan gender dalam pembangunan nasional, khususnya di bidang lingkungan hidup dan kehutanan,” terang Menteri Siti.
Ia mengakui beratnya tantangan yang dihadapi untuk mengimplementasikan PUG dalam pemerintahan hingga masuk substansi paket UU Bidang Politik.
Ketika isu gender mulai berkembang, isu rekruitmen pada jabatan terutama untuk kader putri untuk menduduki jabatan eselonisasi sangat berat, karena selain dibutuhkan kesempatan, juga dibutuhkan kemampuan yang setara antara wanita dan laki-laki.
Sesuai hal yang harus diperjuangkan mengingat latar belakang budaya masyarakat Asia yang belum memberikan kesempatan yang setara bagi wanita untuk menjadi seorang pemimpin.
Diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional, menggeliatkan upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka mendorong terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender.
Upaya tersebut mencakup kegiatan dalam berbagai bentuk seperti sosialisasi PUG, advokasi kepada para pengambil kebijakan, pengembangan kelembagaan PUG, sampai pada bimbingan teknis untuk mengintegrasikan gender ke dalam siklus proses pembangunan. Pemahaman mengenai PUG menjadi hal penting di setiap sektor pembangunan termasuk bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutanan dengan segenap potensi yang dimilikinya, sangat strategis dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional adil gender.
Upaya mewujudkan pembangunan nasional adil gender di sektor lingkungan hidup dan kehutanan dapat dilakukan melalui strategi PUG maupun strategi afirmasi yang memberikan perhatian kepada kelompok marginal yang tertinggal.
Mengingat masyarakat terdiri atas perempuan dan laki-laki sebagai pelaku utama pembangunan lingkungan dan kehutanan, maka sangat urgen memasukkan isu gender dan isu pemberdayaan perempuan dalam seluruh program pembangunan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengendaliannya.
Pengarusutamaan Gender adalah strategi pembangunan yang diperlukan untuk memastikan lapisan masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan dapat terlibat dalam proses pembangunan.
Sebagai strategi pembangunan, Pengarusutamaan Gender menjadikan para stakeholders responsif terhadap ketimpangan gender yang terjadi dalam pembangunan.
Ketimpangan yang terjadi karena kita sering abai, terhadap kenyataan bahwa sebagai perempuan dan sebagai laki-laki mereka mempunyai pengalaman, kebutuhan, kesulitan yang berbeda, yang dapat mempengaruhi keduanya dalam memperoleh akses, manfaat dan partisipasi dalam pembangunan.
“Saya mendorong seluruh jajaran KLHK mampu berkomitmen untuk mengimplementasikan PUG melalui rencana kebijakan, program/kegiatan yang adil dan setara, serta melakukan inovasi yang dapat mendorong percepatan PUG bidang lingkungan hidup dan kehutanan,” ujar Menteri Siti.
Di KLHK, aktualisasi PUG di tapak diantaranya dilakukan melalui pembinaan kepada seluruh stakeholders binaan KLHK, semua kelompok masyarakat desa-desa di dalam dan sekitar kawasan hutan, serta tentu saja dengan para aktivis pendampingnya. (Tumpak S.)