SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, secara resmi mengukuhkan Tim Reaksi Cepat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada Jumat (6/12/2024) di Gedung Kemen P2MI, Jakarta Selatan. Pembentukan tim ini bertujuan untuk memberantas sindikat dan kelompok yang terlibat dalam penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural, yang rentan menjadi korban eksploitasi dan human trafficking.
Dalam sambutannya, Menteri Karding menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik pengiriman PMI secara ilegal. “Tujuan dari pembentukan Tim Reaksi Cepat ini adalah untuk memberantas orang yang bermain di belakang PMI, kelompok dan sindikat yang mengatur pengiriman PMI secara non-prosedural. Karena korban mereka sudah terlalu banyak,” ujar Menteri Karding.
Menurut data yang dihimpun, pada tahun 2017 tercatat sekitar 4,3 juta PMI berangkat ke luar negeri melalui jalur non-prosedural. Keberadaan mereka sangat rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi, termasuk perdagangan manusia.
Menteri Karding menjelaskan bahwa salah satu langkah utama untuk mengatasi masalah ini adalah melalui pembentukan Tim Reaksi Cepat yang akan bekerja secara langsung di lapangan untuk menindak pelaku sindikat pengiriman PMI ilegal. “Kami ingin meminimalisir kejadian-kejadian seperti ini, dan yang lebih penting lagi adalah menangkap para pemain yang memanfaatkan penderitaan pekerja migran ini dan memprosesnya secara hukum,” tegasnya.
Tim ini akan bertugas di sejumlah provinsi yang merupakan kantong-kantong penyaluran PMI, antara lain Sumatera Utara, Lampung, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain itu, Menteri Karding juga menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas, mengingat tim ini memiliki peran yang sangat krusial dalam mengurangi jumlah PMI non-prosedural.
“Pokoknya harus kerja cepat, jangan ikut bermain. Biasanya, kita bentuk tim malah ikut bermain. Itu yang saya tidak inginkan. Kalau ada yang bermain, saya copot atau beri sanksi,” tegasnya.
Menteri Karding juga berharap agar tim ini tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat, melainkan juga aktif melakukan pencarian dan penindakan terhadap sindikat penyaluran PMI non-prosedural. “Saya sudah bilang, jangan menunggu. Jika ada temuan, langsung bergerak,” tuturnya.
Susunan Keanggotaan Tim Reaksi Cepat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Penanggung jawab Tim Reaksi Cepat ini adalah Plt Dirjen Pelindungan, Irjen Pol I Ketut Suardana. Sedangkan, enam Staf Ahli Menteri P2MI ditunjuk sebagai Pengarah Tim, yang meliputi Miftakul Azis, Abra Talattov, Ahsanul Minan, Hadi Prabowo, Teguh Hendro Cahyono, dan Bintang Wahyu Saputra.
Dengan pembentukan tim ini, Kementerian P2MI berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi PMI serta mengurangi praktik pengiriman tenaga kerja secara ilegal yang selama ini menjadi masalah besar di Indonesia.
(ANTON)