SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melakukan pelantikan kepada sejumlah PJ Gubernur, setetah beberapa waktu lalu dilakukan rapat Tim Penilaian Akhir (TPA). Dalam hal ini Presiden Jokowi telah menunjuk sembilan penjabat Gubernur pengganti kepala daerah yang purnatugas per 5 September 2023. Pelantikan sembilan Pj Gubernur itu dilantik Mendagri Tito di Gedung C, Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa pagi (05/09/2023).
Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pembacaan keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, Papua, NTT, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Kemudian, sembilan penjabat gubernur itu maju ke depan. Tito lalu membimbing pengucapan sumpah jabatan yang diikuti oleh sembilan penjabat gubernur itu.
“Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat negara dan bangsa,” kata sembilan penjabat gubernur.
Berikut 9 nama Pj Gubernur yang dilantik Mendagri Tito:
- Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin
- Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana
- Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin
- Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya
- Pj Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun
- Pj Gubernur Nusa Tenggara Timur, Ayodhia Kalake
- Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harrison Azroi
- Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi
- Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin
Untuk diketahui, pada pelantikan Pj Gubernur hari ini, dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.
Sekedar informasi, sejumlah gubernur yang selesai masa jabatannya pada 5 September 2023. Hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 152/P sampai 154/P dan 156/P Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018. Berdasarkan, nomor 158/P Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018, nomor 159/P sampai 162/P Tahun 2018 tanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023. (DSK)