SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Kementerian Perdagangan memastikan harga gula di tingkat konsumen sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp12.500/kg dan tidak akan mengevaluasinya saat ini. Sekaligus menginstruksikan seluruh produsen dan distributor gula di Indonesia memangkas rantai jalur distribusi dan tidak menahan stok. Disamping itu, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan pun membentuk Tim Pengawas dan Monitoring Gula demi mengawal kebijakan ini. Bahkan Kemendag akan menindak tegas jika masih ada produsen dan distributor yang melanggar.
“Saya instruksikan seluruh distributor yang saat ini menyimpan stok agar tidak menahan stok yang diperoleh dari produsen dan segera mendistribusikan gula dengan menjaga harga di tingkat konsumen sesuai HET. Saya juga instruksikan kepada distributor agar memotong rantai distribusi gula, dengan tidak menjual gula kepada distributor lain karena berdasarkan hasil pengawasan Kementerian Perdagangan masih terdapat distributor yang menjual gula ke distributor lain di luar wilayah distribusinya yang berpotensi menyebabkan tingginya harga gula,” tegas Menteri Agus Suparmanto dalam pertemuan bersama para produsen dan distributor gula di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta (28/4), yang dilakukan secara langsung dan virtual dengan menerapkan protokol kesehatan pandemi COVID-19 yang ketat.
Pemerintah memandang perlu melakukan tindakan tegas setelah melihat harga gula di pasar tidak kunjung turun bahkan cenderung naik di beberapa daerah. Sehingga perlu tindakan lebih keras lagi untuk meredam harga gula pasir yang masih tinggi mencapai Rp18.200/kg atau naik hingga mencapai 45 persen di atas HET Rp12.500/kg (nasional), bahkan di Manokwari mencapai Rp22.000/kg.
Mendag Agus sekaligus mengintruksikan pula kepada produsen yang mendapatkan penugasan raw sugar untuk diolah menjadi GKP maupun para produsen yang ditugaskan mengalihkan dari bahan raw sugar untuk industri rafinasi menjadi GKP dan meminta sisa gula penugasan yang belum didistribusikan sampai 25 april 2020 agar didistribusikan ke retail modern. Dan seluruh retail modern harus menyediakan gula dengan HET dengan cakupan distribusi yang merata di seluruh Indonesia, baik anggota APRINDO maupun diluar anggota.
“Pemenuhan ke ritail modern saya minta menjadi atensi dan komitmen para produsen mengingat saat ini ritel modern dapat menjaga harga gula sesuai HET Rp12.500 dan sebaran ritail modern yang ada di seluruh Indonesia diharapkan mempercepat penurunan harga secara nasional,” jelas Mendag.
Mendag juga meminta para produsen memastikan rantai distribusi tidak panjang dan para distributor bisa langsung menjual kepada pengecer baik di pasar tradisional ataupun ritel modern dan harus memperhatikan harga jual akhir sesuai HET.
Pemerintah sejauh ini telah melakukan berbagai upaya untuk menurunkan harga gula, seperti melalui penugasan kepada perusahaan gula dalam negeri untuk melakukan penambahan pasokan, baik penugasan impor gula mentah yang diolah menjadi gula konsumsi, impor gula konsumsi langsung, maupun pengadaan gula dari pabrik dalam negeri.
Untuk produsen, terutama yang mendapatkan penugasan pemerintah, tidak memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono, menegaskan Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan akan melakukan tindakan tegas secara hukum apabila terdapat oknum pelaku usaha yang melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok, termasuk gula mengingat kondisi saat ini antara suplai dan demand dalam kondisi yang tidak normal akibat dampak virus covid-19. Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan akan melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang mengambil keuntungan sepihak yang dapat merugikan semua pihak,” paparnya.
Tingginya harga gula saat pandemi COVID-19 ini disebabkan kurangnya pasokan gula ke pasar. Sejumlah daerah juga melaporkan belum mendapatkan tambahan pasokan gula dari produsen seperti Bengkulu, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Utara, dan Gorontalo.
Tak hanya itu, harga jual gula dari produsen ke distributor masih tinggi yakni Rp10.500—Rp 12.300/kg atau masih di atas harga rata-rata Rp11.200/kg dengan alasan masih meneruskan PO yang lama. Hal ini menyebabkam harga di tingkat konsumen turut mengalami kenaikan. Sementara untuk merealisasikan ijin impor, para produsen baru bisa melaksanakannya pada April 2020 dan memulai proses produksi.
Sejak 20 April lalu, pasar-pasar di DKI sudah dipasok gula secara langsung oleh produsen dan distributor. Kini kegiatan di DKI diharapkan juga dilakukan di wilayah lain di seluruh Indonesia. Pasokan secara langsung juga diminta disalurkan ke ritel modern sesuai dengan kebutuhan yaitu sebesar 30.000 ton dengan memperhatikan harga penjualan ke konsumen Rp12.500/kg.
Mendag Agus menyampaikan bahwa penurunan gula pada harga sesuai HET Rp12.500/kg akan menjadi perhatian serius Pemerintah. Tidak boleh ada produsen dan distributor yang bermain-main dan bersepkulasi untuk mengambil keuntungan di kala pandemi COVID-19. Semua kegiatan pendistribusian akan dikawal secara khusus. Kemendag dan Satgas Pangan telah membentuk Tim Pengawas dan Monitoring Gula. Mereka bertugas mengawal dan mengawasi distribusi gula dan harga di pasar. Jika ada yang melanggar aturan, Pemerintah akan mengambil tindakan tegas.
“Kemendag beserta Satgas Pangan terus melakukan pengawasan untuk mengawal pendistribusian gula ke pasar. Secara khusus, kami telah membentuk tim pengawas dan monitoring harga/ketersediaan gula di pasar guna memastikan distribusi gula ke 34 propinsi sesuai dengan HET yang telah ditetapkan,” tandas Mendag.(EK/Tjo)