SUARAINDONEWS. COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons rencana pemerintah yang akan memanfaatkan kawasan permukiman Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebagai salah satu lokasi pembangunan rumah susun (rusun) subsidi.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan rencana tersebut sepanjang tidak menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. KPK menegaskan, dalam perkara korupsi Meikarta yang pernah ditangani, tidak ada penyitaan terhadap unit apartemen atau rumah susun di kawasan tersebut.
Juru bicara KPK menjelaskan, penanganan kasus Meikarta pada 2018 berkaitan dengan dugaan suap pengurusan perizinan proyek, yang menyeret sejumlah pihak, termasuk pejabat daerah. Dalam perkara itu, KPK hanya menyita uang dan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi, bukan bangunan fisik proyek Meikarta.
Dengan demikian, menurut KPK, tidak terdapat hambatan hukum apabila pemerintah menjadikan kawasan Meikarta sebagai lokasi rusun subsidi. KPK menilai pemanfaatan aset tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah, selama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyampaikan rencana menjadikan Meikarta sebagai salah satu titik pembangunan rusun subsidi. Kawasan tersebut dinilai strategis karena berada di dekat kawasan industri dan memiliki kebutuhan hunian yang tinggi, terutama bagi pekerja.
Pemerintah juga menyebut, pembangunan rusun subsidi di kawasan Meikarta direncanakan mulai dikerjakan pada 2026 sebagai bagian dari upaya penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Rencana ini menandai babak baru bagi Meikarta yang sebelumnya identik dengan persoalan hukum dan perizinan. Kini, kawasan tersebut berpotensi dialihkan fungsinya untuk mendukung program perumahan rakyat.
(Anton)




















































