SUARAINDONEWS.CON, Lumajang – Syahid (60) seorang mantan narapidana asal Desa Sruni, Kecamayan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tewas dibacok oleh Joto (45) yang balas dendam karena ayahnya dibunuh 8 tahun silam.
“Motifnya balas dendam, jadi ayah pelaku ini dulu dibunuh korban, ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson, Sabtu (11/2/2023)
Delapan tahun silam, tepatnya pada tahun 2015, Syahid terlibat kasus pembunuhan Ayah Joto yang bernama Nasari. Ia pun divonis selama 10 tahun penjara dan mendekam di Lapas Kelas IIB Lumajang. Karena perselisihan dengan teman satu selnya, membuat Syahid dipindahkan ke Malang.
Tujuh tahun sudah Syahid menghabiskan waktunya di dalam lapas. Syahid akhirnya bebas pada Idul Fitri 2022. Namun, semenjak bebas Syahid memilih untuk tidak pulang ke rumahnya.
“Waktu itu, sudah vonis 10 tahun, menjalani hukuman 7 tahun, dan hari raya kemarin sudah keluar, tapi tidak kembali ke rumah ini, jelas Boy Jeckson
Tiba-tiba, disebuah pagi pada hari Sabtu (11/2/2023), ada seorang tukang ojek yang baru saja menurunkan penumpangnya di depan Rumah Syahid yang sepi. Ternyata, ia adalah Syahid yang memutuskan pulang ke rumahnya setelah setahun bebas tidak pulang.
Kepulangan Syahid, terlihat oleh Joto. Kejadian 8 tahun silam teringat kembali. Rasa dendamnya terpanggil. Joto pun lantas mengambil celurit di rumahnya, dan menyembunyikan dibalik bajunya. Joto tidak sendirian, ia mengajak salah satu rekannya untuk bertamu ke rumah Syahid.
Pintu rumah Syahid diketuk Joto. Tak lama, Syahid membukakan pintunya. Joto bilang, ia hanya ingin bertamu bersama rekannya. Dengan senang hati, Syahid mempersilahkannya untuk masuk. Namun, Joto malah meminta rekannya untuk keluar. Syahid curiga, ia segera bergegas mengambil celurit yang ada di kamarnya. Belum sampai kamar, Joto dengan dihantui rasa dendamnya menghabisi nyawa Syahid. Leher Syahid dibacok dari belakang dengan celurit yang dibawanya.
Setelah menghabisi nyawa Syahid, Joto yang gelap mata pulang ke rumahnya dengan tergesa-gesa.
Kini, ia sudah ditahan di Mapolres Lumajang dan proses hukum akan segera dijalani.
“Harapan saya, kasus ini tidak berkembang antar kedua keluarga”, ujar Boy Jeckson
(AM)