SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan salam hormat kepada hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman. Mahfud MD memuji keberanian dan kejujuran Eman Sulaeman yang akhirnya menerima permohonan praperadilan Pegi.
Kejanggalan Kasus Vina Cirebon
Mahfud mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus Vina Cirebon sejak awal. Ia menilai Polda Jabar bekerja secara tidak profesional dalam menangani kasus ini. “Sejak awal saya pikir pengadilan harus menerima permohonan praperadilan Pegi karena itu penanganannya bukan hanya terlihat tidak profesional tapi juga menimbulkan kesan kolutif dan konspiratif,” ucap Mahfud, dikutip dari kanal YouTube-nya, Selasa (9/7/2024).
Penanganan Tidak Profesional
Mahfud mengungkap sejumlah alasan terkait penilaian tersebut. Pertama, ia mengungkit Polda Jabar yang kembali mengejar Pegi setelah film ‘Vina: Sebelum 7 Hari’ viral. “Kenapa? Dulu kasus itu kan sudah 8 tahun lalu dibiarkan dan baru dibuka lagi sesudah ada film Vina setelah 7 hari,” ujarnya. “Itu sudah sangat tidak profesional.”
DPO Fiktif
Selain itu, Mahfud juga membahas tentang 2 DPO kasus Vina yang dianggap fiktif oleh Polda Jabar. Padahal sejak awal, pengadilan telah memutuskan terdapat 3 DPO dalam kasus pembunuhan keji ini. “Yang kedua, dulu di dalam dakwaan jaksa yang juga disebut dalam putusan hakim bahwa disebut ada 3 orang buron kok tiba-tiba disebut cuma 1, yang 2 fiktif,” papar Mahfud.
Keputusan Bijak Hakim Eman Sulaeman
Menurut Mahfud, hakim Eman Sulaeman sudah membuat keputusan yang bijak. Terlebih, sejak awal keterlibatan Pegi dalam kasus ini sudah diragukan. “Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirreskrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri,” tegas Mahfud. “Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot,” lanjutnya.
Desakan Pencopotan Pejabat Polda Jabar
Senada dengan kuasa hukum Pegi, Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan turut mendesak agar Kapolri memberi sanksi terhadap penyidik Polda Jabar. Namun, Trimedya menyerahkan sepenuhnya jenis sanksi kepada Kapolri. “Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa propam lagi. Apa yang melatarbelakangi,” ujarnya, Senin. “Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama,” ucapnya.
Tetap pantau SUARAINDONEWS.COM untuk informasi terkini seputar perkembangan kasus Vina Cirebon dan tanggapan berbagai pihak terkait. Jangan lupa untuk berbagi artikel ini agar semakin banyak yang mengetahui dan memahami pentingnya keadilan dalam penanganan kasus hukum.
EK | Foto: Istimewa (YouTube Mahfud MD)