SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Para peserta LPS Monas Half Marathon 2023 memasuki kawasan Gelora Bung Karno disambut atraksi Ondel-ondel di Jakarta, Minggu, (2/7/2023). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memilih olahraga sebagai ajang untuk mensosialisasikan marathon dan dibarengi dengan edukasi literasi keuangan.
Kepala Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memiliki program penjaminan polis yang berlaku lima tahun mendatang atau 2028 sesuai amanat UU PPSK.
Nanti sambil berjalannya waktu, perusahaan-perusahaan asuransi (bermasalah) harus menertibkan praktik-praktik asuransinya.Dengan kewenangan baru ini, Purbaya berharap bisa berdampak positif ke industri asuransi domestik yang sekarang tingkat kepercayaannya agak terganggu karena kasus-kasus gagal bayar.
Kewenangan baru LPS sebagai penjamin polis diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau dikenal UU PPSK.
“Program penjaminan polis diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan,” begitu bunyi Pasal 86 UU PPSK.
Pada Pasal 84 Ayat 1 dijelaskan, Program penjaminan polis dilaksanakan atas polis asuransi yang masih aktif atau belum berakhir dan klaim polis asuransi dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola program penjaminan polis akan diatur dalam Peraturan LPS setelah dikonsultasikan dengan DPR.
Sejatinya LPS juga ingin agar program penjaminan polis ini bisa dilakukan lebih cepat. Hanya saja, menurutnya UU menegaskan program ini paling cepat dilaksanakan di 2028. FOTO/ANTON