SUARAINDONEWS.COM, Sleman-Dengan melibatkan Forum Kelompok Informasi Masyarakat (FKIM) Sembada, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sleman sosialisasi implementasi program Pelayanan Darah di Sleman Gratis (Lada Manis) kepada masyarakat sekaligus dalam rangka diseminasi informasi tentang ketugasan lembaga Palang Merah Indonesia (PMI) dan manfaat donor darah yang digelar di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Lantai III, Kamis (21/10/2021).
Sosialisasi Lada Manis dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro sekaligus membuka kegiatan yang didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Noor Hidayati ZP, dan Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik, Sukarjo.
Hadir sebagai narasumber yaitu Ketua PMI Kabupaten Sleman, dr. Sunartono yang menjelaskan tentang ketugasan PMI secara umum dan program Ladamanis yang merupakan program dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman dalam melindungi penduduk Kabupaten Sleman.
“Program Lada Manis adalah pemberian produk darah secara gratis bagi pasien penduduk Kabupaten Sleman yang sedang dirawat dan membutuhkan transfusi darah untuk pengobatannya tanpa pembatasan kuota kantong darah bagi pasien,” jelas dr. Sunartono di hadapan para pegiat KIM.
Ia menambahkan bahwa,pelayanan darah secara gratis tanpa perlu membayar yang diberikan melalui Rumah Sakit yang telah bekerja sama dengan PMI Sleman dan merawat pasien penduduk Kabupaten Sleman yang membutuhkan transfusi darah dalam bentuk produk darah siap pakai karena biaya pengganti pengolahan darah sudah dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Sleman.
Adapun program yang diluncurkan sejak 1 Januari 2019 melalui Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.26 tahun 2018 yang diperbaharui dengan Peraturan Bupati Nomor 7.1 tahun 2020 menyediakan 10.000 kantong darah siap pakai setiap tahunnya. Bagi penduduk yang membutuhkan dapat mengajukan permintaan darah menggunakan formulir dari rumah sakit tempat pasien dirawat, dilampiri dengan identitas diri berupa KTP elektronik dan Kartu Keluarga pasien, serta surat keterangan dari fasilitas kesehatan yang menyatakan bahwa pasien sudah tidak mendapatkan pelayanan darah yang ditanggung program jaminan kesehatan nasional.
“Semua darah yang diproduksi oleh Unit Donor Darah PMI Kabupaten Sleman adalah darah yang diproses sesuai prosedur manajemen mutu pengolahan yang baik karena kualitas dan distribusi produk darah dipantau oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sardjito. Dengan demikian masyarakat tidak perlu meragukan kualitas darah yang diproduksi oleh PMI Kabupaten Sleman,” pungkas dr. Sunartono. (RF).