SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Sejumlah kendala untuk menciptakan ruang aman bagi penyandang disabilitas harus menjadi perhatian semua pihak untuk segera diatasi.
“Ancaman tindak kekerasan yang dihadapi perempuan dengan disabilitas harus menjadi perhatian bersama untuk diatasi dengan berbagai upaya perlindungan yang menyeluruh,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/11).
Catatan Komnas Perempuan pada 2024 menyebutkan terjadi 330.097 kasus kekerasan berbasis gender dan 98,5% di antaranya terjadi pada ranah domestik. Selain itu, perempuan dengan disabilitas berisiko dua hingga lima kali lebih tinggi mengalami kekerasan.
Menurut Lestari, sejumlah instrumen hukum yang ada dalam upaya menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara, termasuk perempuan dengan disabilitas, harus mampu direalisasikan dengan baik.
Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat, penegakan hukum dalam kasus-kasus tindak kekerasan harus secara konsisten ditingkatkan melalui penguatan komitmen para pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum.
Selain itu, tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI, akses terhadap perempuan disabilitas, seperti di shelter untuk korban kekerasan, harus dipermudah dengan sejumlah fasilitas pendukung seperti kursi roda bagi yang memerlukan.
Menurut Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, upaya membangun ruang aman bagi perempuan disabilitas tidak hanya melalui kebijakan, lebih dari itu harus dilakukan pemahaman terkait penyandang disabilitas, sejak di lingkungan sosial terdekat seperti keluarga.
Penyandang disabilitas, tambah Rerie, harus dipandang sebagai individu yang setara dan memiliki hak yang sama dengan orang lain, bukan sebagai objek belas kasihan atau beban.
(Anton)




















































