SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta agar Lelang Proyek Peningkatan Kegiatan Kehumasan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat terkait sosialisasi Budaya Sadar Bencana di seluruh Indonesia melalui Radio Tahun Anggaran 2018 dibatalkan, lantaran berpotensi ‘tertimpa bencana’ merugikan keuangan negara minimal senilai Rp 633 juta.
“Lelang tersebut harus dibatalkan karena lelang yang dilakukan BNPB berpotensi tertimpa bencana, ” kata Uchok.
Bahkan Uchok menambahkan adanya indikasi kerugian negara tersebut, CBA meminta KPK melakukan penyidikan kasus lelang BSB di seluruh Indonesia.
“Lelang tersebut harus dibatalkan dan KPK harus turun untuk melakukan penyidikan dalam kasus proyek sosialisasi BSB itu, ” tegas Uchok.
Diketahui untuk Tahun Anggaran 2018, Proyek Peningkatan Kegiatan Kehumasan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat terkait sosialisasi Budaya Sadar Bencana di seluruh Indonesia, dianggarkan senilai Rp 3.7 Miliar atau hampir sama nilainya dengan pagu anggaran tahun sebelumnya (Tahun 2017). Bahkan telah direncanakan pula anggaran proyek tersebut nantinya diproyeksikan di tahun yang akan datang pagunya akan bertambah hingga sebesar Rp 5 Miliar.
Di Tahun Anggaran 2016 lalu proyek ini diikuti 49 peserta dan dimenangkan oleh PT Kyla Media Komunika dengan Nilai Penawaran Rp 1.915.100.000 (HPS Rp 2.250.000.000). Dimana sebelumnya PT Kyla Medika Komunika berada diurutan kedua, PT Sangiang Sakti (urutan Pertama), CV Anton Production (urutan Ketiga), dan PT Ibar Teknologi Indonesia (urutan Keempat).
Kemudian di Tahun Anggaran 2017 proyek ini diikuti 54 peserta dan dimenangkan oleh PT Daffa Auratama dengan Nilai Penawaran Rp 3.678.317.000 (HPS Rp 3.999.407.500 dengan pagu Rp 4 Miliar). Dimana PT Daffa Auratama berada diurutan kedua, CV Maestro Nusantara (urutan Pertama), PT Kyla Medika Komunikasi (urutan Ketiga), dan CV Kirana Jaya Abadi (urutan Keempat).
Dan di Tahun Anggaran 2018 ini dengan jumlah peserta yang ikut lelang proyek tersebut sebanyak 43 perusahaan, hanya 6 perusahaan yang dinilai Panitia Lelang BNPB telah memenuhi persyaratan LPSE.
Keenam perusahaan tersebut antara lain PT.Maria Utara Jaya dengan Penawaran Rp 2,6 Miliar, PT Cahaya Kristal Media Utama dengan Penawaran Rp 3,2 Miliar, PT Lima Karsa Kreasi Tama dengan Penawaran Rp 3,3 Miliar, PT Prama Bhimasena (Rp 3,3 Miliar), PT Arkadas Fortuna Prima (Rp 3,3 Miliar), dan PT Daffa Auratama dengan Penawaran Rp 3,5 Miliar.
Namun hasil pengamatan di lapangan pada proses undangan selanjutnya, terjadi kejanggalan. Perusahaan dengan jumlah penawaran terendah (Rp 2.6 Miliar) atau bahkan jauh dari nilai penawaran proyek yang sama di tahun sebelumnya (2017, sebesar Rp 3.6 Miliar), justru tidak memperoleh Undangan.
Bahkan berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Kegiatan Peningkatan Kehumasan Budaya Sadar Bencana di Radio TA 2018, nomor :11/Humas-Radio/P2BJ-Settama/BNPB/VII/2018 tertanggal 20 Juli 2018. Pada Point f (Evaluasi Administrasi) disebutkan bahwa;
“Evaluasi administrasi dilakukan terhadap 6 penawar (PT Maria Utara Jaya, PT Cahaya Kristal Media Utama, PT Lima Karsa Kreasitama, PT Prama Bhimasena, PT Arkadas Fortuna Prisma dan PT Daffa Auratama), peserta dinyatakan Lulus Administrasi 4 peserta (PT Cahaya Kristal Media Utama, PT Lima Karsa Kreasitama, PT Prama Bhimasena, dan PT Daffa Auratama) dan 2 peserta Tidak Lulus Administrasi (PT Maria Utara Jaya dan Arkadas Fortuna Prisma)”.
Dua peserta yang Tidak Lulus Administrasi dikarenakan PT Maria Utara Jaya (Dengan Harga Penawaran Rp 2.687.201.000 Tidak Lulus Administrasi karena
Surat Penawaran Harga Tidak Bertanggal). Sedangkan PT Arkadas Fortuna Prisma (Dengan Harga Penawaran Rp 3.351.920.000 Tidak Lulus Administrasi karena Jangka Waktu masa berlakunya surat penawaran kurang dari waktu yang ditetapkan dalam LDP atau 30 Hari Kalender).
Disamping berdasarkan investigasi yang terus dilakukan, terdapat temuan temuan seperti dugaan ‘Manipulasi Surduk’ dari masing masing Radio, dimana tidak sedikit pemenang sementara lelang tersebut, yang tidak diketahui dan ditandatangani oleh Direktur dari Stasiun Radionya masing masing. Salah satunya sebuah Stasiun Radio di Bali yang hanya memberikan Surduk Aslinya kepada PT Maria Utara Jaya.
Dengan kata lain, jika Tahun Anggaran 2018 saja dapat diduga adanya kebocoran keuangan negara minimal senilai Rp 633 juta. Maka dapat diduga juga proyek serupa di tahun tahun sebelumnya sarat dengan praktik praktik yang merugikan keuangan negara didalamnya, dan hanya menguntungkan oknum oknum tertentu saja. Sehingga patut diduga keras melanggar Perpres No.54 Tahun 2010 (Pasal 5 dan Pasal 6 huruf f dan g) maupun Perpres No.16 Tahun 2018 (Pasal 6 dan Pasal 7 ayat 1f).
(tjo; foto ist