SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Sekretaris dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA). Salah satu isu utama yang dibahas adalah program prioritas dan strategis MA untuk tahun 2025.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus, mengusulkan agar MA segera membentuk kamar khusus pajak. Menurutnya, langkah ini akan mengoptimalkan peran MA dalam mendukung keuangan negara dan menciptakan kepastian hukum dalam sengketa pajak.
“Saat ini, sengketa pajak masih berada di bawah kamar TUN. Dari tujuh hakim yang ada, hanya satu atau dua orang yang memiliki latar belakang di bidang keuangan dan pajak,” ujar Stevano dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/3).
Stevano juga menyoroti bahwa dari total 8.000 sengketa TUN yang ditangani MA, sekitar 7.200 di antaranya adalah sengketa pajak. Akibatnya, banyak putusan yang berbeda untuk kasus yang sama, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Karena tidak ada kesatuan putusan, akhirnya muncul banyak disparitas dalam kasus yang sama. Contohnya, sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PGN dengan nilai sekitar Rp6 triliun. Dalam kasus ini, sebagian putusan memenangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sementara sebagian lainnya menguntungkan pihak swasta,” jelasnya.
Legislator muda dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini menegaskan bahwa pembentukan kamar khusus pajak sangat penting untuk meningkatkan kepastian hukum dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Ia juga mengapresiasi kinerja MA pada tahun 2024 yang berhasil menyumbangkan Rp15 triliun dan USD85 juta ke kas negara melalui putusan pajak yang memenangkan pemerintah. Namun, jika diteliti lebih lanjut, angka ini masih jauh dari optimal.
“Dari 7.200 sengketa pajak yang ada, pemerintah hanya menang dalam 4 persen kasus atau sekitar 288 putusan. Sementara itu, 6.912 putusan lainnya dimenangkan oleh swasta. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar,” ungkapnya.
Stevano meminta Komisi III DPR RI untuk mendorong MA segera membentuk kamar khusus pajak yang diisi oleh hakim dengan latar belakang keuangan dan pajak, bukan hanya hukum semata.
“Ini akan menjadi warisan besar jika Komisi III berhasil mendorong pembentukan kamar khusus pajak. Dengan adanya kamar ini, kita bisa mencapai kesatuan putusan, mempercepat penyelesaian sengketa pajak, dan mengurangi disparitas putusan yang selama ini terjadi,” tegasnya.
Stevano juga meyakini bahwa Presiden Prabowo akan mendukung penuh inisiatif ini. Menurutnya, peran MA dalam menyelamatkan keuangan negara akan semakin optimal jika kamar khusus pajak segera dibentuk.
“Pak Presiden pasti akan mendukung ini. Saat ini kontribusi MA sudah luar biasa, bayangkan jika kita bisa memperkuatnya lebih jauh. Penyelamatan uang negara bisa jauh lebih optimal dengan putusan pajak yang lebih terarah,” pungkasnya.
(Anton)