SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut larangan ekspor crude palm oil (CPO) dan bahan baku minyak goreng mulai hari ini, Senin (23/5/2022).
Dibukanya kembali keran ekspor ini sebetulnya telah diumumkan pada Kamis (19/5) kemarin. Dalam pengumumannya, Presiden Jokowi menerangkan ada tiga pemicu mengapa aturan ini akhirnya dicabut.
Pertama, pasokan minyak goreng di dalam negeri yang sudah kembali melimpah. Jokowi mengklaim setelah larangan ekspor diberlakukan, pasokan minyak goreng yang pada Maret 2022 hanya 64,5 ribu ton per bulan naik jadi 211 ribu ton per bula
Kedua, penurunan harga minyak goreng curah. Jokowi mengatakan setelah larangan ekspor CPO diberlakukan harga minyak goreng curah yang rata-rata nasionalnya sempat tembus Rp19.800 per liter berhasil turun menjadi Rp17.200-Rp17.600 per liter.
Ketiga, pertimbangan soal banyaknya pekerja di industri sawit. “Pertimbangan 17 juta orang di industri sawit baik petani dan pekerja, maka saya putuskan ekspor minyak oreng dibuka kembali Senin 23 Mei 2022,” katanya.
Terkait hal ini, pemerintah kembali menerapkan kebijakan wajib pemenuhan kebutuhan domestik (domestic market obligation/ DMO) dan harga belaku domestik (domestic price obligatuion/ DPO) untuk minyak sawit.
Hal itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual tentang Pelaksanaan Kebijakan Pembukaan Kembali Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya, Jumat (20/5/2022).
Menurut Airlangga, kebijakan itu ditempuh menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo yang membuka kembali ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan turunannya mulai Senin, 23 Mei 2022.
“Kebijakan tersebut diikuti upaya tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dengan penerapan aturan DMO dan DPO oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengacu pada kajian BPKP. Ini juga akan ditentukan Kementerian Perdagangan,” kata Airlangga.
“Jumlah DMO ini kita menjaga sebesar 10 juta minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng dan ada ketersediaan pasokan ataupun cadangan sebesar 2 juta ton,” lanjutnya.
Kemendag, kata Airlangga, akan menetapkan besaran DMO yang harus dipenuhi produsen. Serta mekanisme produksi dan distribusi minyak goreng secara merata dan tepat sasaran kepada masyarakat.
“Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO maupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan pemerintah akan diberikan sanksi sesuai aturan ditentukan,” kata Airlangga.
Mekanisme penyaluran akan menjamin ketersediaan pasokan dan akan terus dimonitor melalui SIMIRAH.
“Distribusi pasar akan menggunakan sistem pembelian berbasis KTP. Target pembelian diharapkan bisa tepat sasaran,” katanya.
“Untuk menjamin ketersediaan volume bahan baku minyak goreng, pemerintah akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan dan pengendalian harga yang secara teknis diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perdagangan,” kata Airlangga. (wwa)