SUARAIDONEWS.COM, Jakarta-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melayangkan surat teguran kepada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait Pilkada 2020. Bentuk pelanggaran yang dilakukan Bupati Rohul, Wabup Rohil dan Wabup Kuansing mulai dari melanggar kode etik dan pelanggaran pembagian Bansos. Namun pelanggaran yang banyak terjadi yakni pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa tanpa memperhatikan protokol kesehatan Covid-19,
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (7/9/2020), Bupati Rohul, Wabup Rohil dan Wabup Kuansing memperoleh surat teguran karena melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan massa.
“Saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah, dan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon), ” ujar Akmal Malik.
Akmal Malik menambahkan Mendagri sudah tegur keras sebanyak 50 bupati/wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota serta satu satu gubernur karena tak patuh protokol kesehatan. Menurut Akmal, jumlah kepala daerah yang ditegur kemungkinan besar akan bertambah pada hari ini. Sebab, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
Kemendagri lanjut Akmal, juga akan menyiapkan sanksi bagi kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan saat penyelenggaran Pilkada 2020. Opsi yang disiapkan bagi pelanggar yakni penundaan pelantikan kepala daerah selama enam bulan. “Namun opsi sanksi tersebut masih dalam pembahasan, ” katanya.
Kemendagri menilai sanksi bagi kepala daerah yang melanggar sangat diperlukan agar pemerintahh daerah yang terpilih sadar akan pentingnya protokol kesehatan. “Terhadap para paslon yang berkali-kali melakukan pelanggaran, kami akan berikan sanksi penundaan pelantikan. Kita akan sekolahkan selama enam bulan baru dilantik, ” ujar Akmal.
Sementara itu, dikutip dari data yang dihimpun oleh Kemendagri, rincian dari 54 kepala daerah yang ditegur itu terdiri dari 52 orang karena melanggar protokol kesehatan dan dua orang masing-masing karena kode etik dan pelanggaran penyaluran bansos.
“Mendagri sudah tegur keras sebanyak 51 bupati/wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota. Kemudian juga satu gubernur karena tak patuh protokol kesehatan,” katanya.
Berikut daftar kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah mendapatkan teguran tertulis dari Mendagri, hingga Senin (7/9/2020).
1. Bupati Klaten (melanggar kode etik)
2. Plt. Bupati Cianjur (melanggar saat pembagian bansos)
Melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan massa
1. Bupati Muna Barat
2. Bupati Muna
3. Bupati Wakatobi,
4. Wakil Bupati Luwu Utara
5. Bupati Konawe Selatan
6. Bupati Karawang
7. Bupati Halmahera Utara
8. Wakil Bupati Halmahera Utara,
9. Bupati Halmahera Barat
10. Wakil Bupati Halmahera Barat
11. Wali Kota Tidore Kepulauan
12. Bupati Belu
13. Wakil Bupati Belu
14. Bupati Luwu Timur
15. Wakil Bupati Luwu Timur
16. Wakil Bupati Maros
17. Wakil Bupati Bulukumba
18. Bupati Majene
19. Wakil Bupati Majene
20. Bupati Mamuju
21. Wakil Bupati Majene
22. Wakil Bupati Bitung
23. Bupati Kolaka Timur
24. Bupati Buton Utara
25. Bupati Konawe Utara
26. Wali Kota Banjarmasin
27. Wakil Bupati Blora
28. Wakil Bupati Demak
29. Bupati Serang
30. Wakil Wali Kota Cilegon
31. Bupati Jember
32. Bupati Mojokerto
33. Wakil Bupati Sumenep
34. Wakil Wali Kota Medan
35. Wali Kota Tanjung Balai
36. Bupati Labuhan Batu
37. Bupati Pesisir Barat
38. Wakil Bupati Rokan Hilir
39. Bupati Rokan Hulu
40. Wakil Bupati Kuantan Sengingi
41. Bupati Dharmasraya
42. Wakil Bupati Musi Rawas
43. Bupati Ogan Ilir
44. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
45. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan,
46. Bupati Musi Rawas Utara
47. Wakil Bupati Musi Rawas Utara
48. Bupati Karimun 49. Wakil Bupati Karimun
50. Bupati Kepahiang
51. Bupati Bengkulu Selatan
52. Gubernur Bengkulu.(DSK)