SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pengelola moda transportasi massal di Jabodetabek, seperti KRL Commuter, LRT Jabodetabek, TransJakarta, dan MRT Jakarta, memberlakukan tarif spesial sebesar Rp 1 pada 20 Oktober 2024 untuk merayakan pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap mobilitas masyarakat yang ingin ikut merayakan hari bersejarah ini.
KRL Commuter
KRL Commuter Line Jabodetabek turut serta dalam penerapan tarif Rp 1 untuk 83 stasiun. VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan penugasan dari Kementerian Perhubungan untuk satu hari khusus.
“KCI mendapat penugasan dari Kementerian Perhubungan untuk menerapkan tarif Rp 1 pada 20 Oktober. Kami telah melakukan rapat dengan kepala dinas perhubungan, dan surat resmi dari KCI juga sudah disampaikan terkait penerapan ini,” ujar Joni dalam sosialisasi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Syarat penggunaan tarif Rp 1 ini adalah memiliki minimal saldo kartu sebesar Rp 5.000. Pihak KAI Commuter juga memprediksi adanya lonjakan penumpang yang signifikan akibat kebijakan ini.
LRT Jabodetabek
Manager Public Relations LRT Jabodebek, Mahendro Trang Bawono, mengonfirmasi bahwa tarif Rp 1 juga berlaku untuk layanan LRT Jabodetabek pada hari pelantikan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap perayaan tersebut.
Pengguna layanan LRT perlu memastikan saldo minimum pada Kartu Multi Trip (KMT) dan Kartu Uang Elektronik (KUE) sebesar Rp 1.000, serta saldo minimum LinkAja sebesar Rp 20.000. Setiap kartu hanya dapat digunakan oleh satu orang.
MRT dan TransJakarta
Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan tarif Rp 1 untuk moda transportasi MRT Jakarta, TransJakarta, dan LRT Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin menggunakan transportasi umum pada hari pelantikan.
“Masyarakat bisa menggunakan transportasi publik di Jakarta dengan tarif Rp 1 pada 20 Oktober 2024, bertepatan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029,” jelas Syafrin.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas transportasi umum untuk mendukung mobilitas saat perayaan pelantikan di berbagai wilayah Jakarta dan sekitarnya.
(ANTON)