SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan aturan baru terkait keterbukaan informasi dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dalam Keputusan KPU Nomor 731 yang diterbitkan pada 21 Agustus 2025, salah satu poin penting adalah merahasiakan salinan ijazah capres-cawapres dari akses publik.
Aturan yang berjudul “Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU” ini mencantumkan ada 16 jenis dokumen yang tidak bisa diakses bebas oleh masyarakat.
Meski begitu, dokumen tersebut tetap dapat diumumkan jika pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis, atau jika pengungkapan dibutuhkan terkait posisi calon dalam jabatan publik.
16 Dokumen yang Dirahasiakan KPU
- Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.
- SKCK dari Mabes Polri.
- Surat keterangan kesehatan dari RS Pemerintah yang ditunjuk KPU.
- Bukti laporan harta kekayaan pribadi ke KPK.
- Surat keterangan tidak pailit/tidak punya utang dari pengadilan negeri.
- Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
- Fotokopi NPWP dan bukti SPT PPh OP 5 tahun terakhir.
- Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal calon.
- Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden/wapres lebih dari 2 kali.
- Surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Surat keterangan pengadilan negeri bahwa calon tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Fotokopi ijazah, surat tamat belajar, atau keterangan lain yang dilegalisasi lembaga pendidikan.
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari Kepolisian.
- Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan maju sebagai capres-cawapres berpasangan.
- Surat pernyataan pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
- Surat pernyataan pengunduran diri dari BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
Dengan aturan ini, publik tidak otomatis bisa mengakses ijazah maupun dokumen pribadi lain dari capres-cawapres. Keterbukaan hanya bisa dilakukan apabila ada persetujuan tertulis dari kandidat yang bersangkutan.
(Anton)




















































