SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penataan, penentuan daerah pemilihan (dapil), jumlah alokasi kursi anggota DPR RI, dan DPRD provinsi. KPU akan mempelajari putusan nomor 80/2022 tersebut.
“Pertama kami akan mempelajari putusan nomor 80 tersebut terutama bagian pertimbangan mahkamah dan juga amar putusannya sehingga kemudian KPU menindaklanjuti itu sesuai dengan yang dimaksud sesuai putusan mahkamah konstitusi tersebut,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
Dalam waktu dekat KPU berencana akan mendiskusikan bagaimana menindaklanjuti putusan mahkamah konstitusi tersebut. KPU akan melibatkan sejumlah ahli untuk mendampingi dalam mengambil keputusan.
“Oleh karena itu, kami akan mendiskusikan dengan sejumlah ahli. Di antara ahli yang akan minta, yang akan diminta oleh KPU, memberikan pandangan-pandangan, mendampingi KPU dalam melakukan kajian-kajian penyusunan daerah pemilihan itu baik DPR RI maupun kabupaten/kota,” ujarnya.
Anggota KPU RI Idham Holik juga mengatakan akan mengkaji putusan MK terkait dengan penataan, penentuan daerah pemilihan (dapil), jumlah alokasi kursi anggota DPR RI, dan DPRD provinsi.
“Divisi Teknis KPU RI akan melakukan kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada siang hari ini. Hasil kajian tersebut akan disampaikan dalam rapat pleno,” kata Idham.
Idham mengatakan bahwa pihaknya akan memaksimalkan waktu yang mereka miliki untuk menerbitkan peraturan KPU (PKPU). PKPU yang dimaksud adalah tentang dapil dan alokasi kursi anggota DPR serta DPRD provinsi sebelum tahapan pencalonan dimulai pada 24 April 2022.
“Ini artinya bahwa kami punya waktu sampai dengan bulan April dan di sini pentinganya kami perlu melakukan kajian secara konperhensif sehingga nanti apa yang kami ambil itu sudah sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kami juga menjadi penting,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 memutuskan bahwa penataan dan penentuan daerah pemilihan (dapil) serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU.
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)”.
Berikutnya, MK mengatakan ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)”.
Melalui putusan tersebut, dapil dan jumlah kursi DPR RI yang semula diatur di Pasal 186 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU. Begitu pula dengan dapil dan jumlah kursi DPRD provinsi. Sebelumnya, KPU hanya berwenang menata dapil serta alokasi kursi anggota DPRD kota/kabupaten. (wwa)