SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai Penyelidikan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard Measures) terhadap lonjakan jumlah impor barang berupa benang filamen artifisial. Komoditas yang dimaksud mencakup lima nomor Harmonized System (HS) 8 digit, yaitu 5403.10.00, 5403.31.10, 5403.31.90, 5403.32.90, dan 5403.41.90 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Penyelidikan tersebut didasarkan pada permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang mewakili industri penghasil benang filamen artifisial di dalam negeri. KPPI menerima permohonan dari API tersebut pada 18 September 2023.
“Dari bukti awal permohonan resmi yang diajukan API, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor barang benang filamen artifisial. KPPI juga menemukan indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah impor barang benang filamen artifisial,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPPI Nugraheni Prasetya Hastuti melalui siaran pers pada Sabtu (28/10/2023).
Nugraheni mengatakan, kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri pada 2020—2022. “Indikator-indikator tersebut yaitu penurunan keuntungan secara terus menerus yang diakibatkan penurunan volume produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, dan tenaga kerja, serta penurunan pangsa pasar API di pasar domestik,” urai Nugraheni.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dalam tiga tahun terakhir (2020—2022), ada peningkatan jumlah impor barang benang filamen artifisial dengan tren sebesar 49,89 persen. Pada 2020, jumlah impornya sebesar 1.191 ton. Pada 2021, impornya naik 51,48 persen menjadi 1.804 ton. Kemudian, pada 2022 impor naik 48,32 persen menjadi 2.676 ton. Negara asal impor barang benang filamen artifisial adalah Tiongkok sebesar 98,29 persen dan negara lainnya sebesar 1,71 dari total impor.
KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftar sebagai Pihak yang Berkepentingan selambat- lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman ini. Pendaftaran disampaikan secara tertulis kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Kementerian Perdagangan. (Akhirudin)