SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap satu saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa serta penerimaan Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, NTB dengan tersangka mantan walikota Bima Muhammad Lutfi (MLI).
“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi atas nama Rusdin (PNS Bima),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan resminya, Kamis (2/11/2023).
Sebelumnya, KPK menetapkan MLI selaku Wali Kota Bima periode 2018 sampai 2023 sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa serta penerimaan Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, NTB.
Dalam konstruksi perkaranya, Tersangka MLI bersama salah satu keluarga intinya mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan Pemkot Bima. Pada tahap awal yakni dengan meminta dokumen proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
Tersangka MLI kemudian secara sepihak menentukan para kontraktor yang dimenangkan dalam pekerjaan proyek dimaksud, meskipun proses lelang tetap berjalan sebagai formalitas. Dimana faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.
Atas pengondisian tersebut, Tersangka MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan, yaitu mencapai Rp8,6 miliar. Di antaranya dari proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri, serta Pengadaan Listrik dan PJU Perumahan Oi Fo’o. Teknis penyetoran uang melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan dan anggota keluarga MLI. Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan Gratifikasi oleh MLI diantaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya.
Atas perbuatannya, Tersangka MLI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan/atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Akhirudin)