SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Sosial Julia P Batubara di Rutan KPK di Cabang Pomdam Jaya Guntur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Juliari Batubara sendiri ditampilkan saat jumpa pers, sambil diborgol dan memakai rompi oranye, sebelum digiring ke mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan.
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Juliari sempat menanggapi pertanyaan wartawan yang mencecarnya. Mensos mnyebut akan akan mengikuti proses hukum terkait kasus hukum yang menjeratnya.
“Saya ikuti dulu prosesnya ya. Mohon doanya teman,” kata Juliari singkat sebelum digiring ke Rutan KPK di Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk menjalani proses penahanan,usai menjalani konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).
Mensos Juliari menyerahkan diri setelah diultimatum oleh Ketua KPK Firli Bahuri akan ditangkap dan diancam hukuman mati jika tidak kooperatif pasca OTT terhadap beberapa orang terkait bansos Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) dari Jumat (4/12/2020) hingga Minggu (6/12/2020) dinihari.
KPK juga menahan Pembuat Komitmen Kemensos, Adi Wahyono yang juga menyerahkan diri ke KPK. Adi Wahyono ditahan di Rutan KPK cabang Rutan Polres Jaksel.
“Untuk kepentingan penyidikan KPK telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut selama 20 hari ke depan sejak 6 Desember 2020 sampai 25 Desember 2020,” kata usai menjalani konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).
Seperti diketahui, Mensos Juliari Batubara dijerat KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial Corona. Ia dijerat bersama 4 orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke. Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos, sedangkan 2 nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.
KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dalam kasus bansos COVID-19. KPK mengatakan, ada uang senilai Rp 8,8 miliar yang diduga untuk keperluan Juliari.
“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan saudara JPB,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” imbuh Firli.
Mensos Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Joko Santoso dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wwa)