SUARAINDONEWWS.COM, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam kasus korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2018. Aunur bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Riau, atas nama Aunur Rafiq, Bupati Karimun,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (11/3/2022).
Selain Aunur, tim penyidik juga akan memeriksa sembilan saksi lainnya di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Mereka adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai (2014-2017) Marjoko Santoso, Direktur CV Palem Gunung Raya, Arif Budiman, dan Kasubbid Kesehatan dan Kependudukan, BAPPEDA Dumai Humanda Dwipa Putra.
Lalu, mantan Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Dumai Mukhlis Suzantri, serta PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Sya’ari.
Dijadwalkan pula pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Dumai yang juga mantan Direktur RSUD Kota Dumai Syaiful, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun Abdullah, dan dua pihak swasta, yakni Mashudi dan Harianto Saman.
Kasus ini merupakan pemgembangan dari kasus korupsi pengurusan DAK 2018, yang membuat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo divonis 6,5 tahun penjara.
“Benar KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018,” ujar Ali, Kamis (24/2/2022).
Ali mengatakan, dalam pengembangan perkara ini pihak komisi antirasuah sudah menetapkan tersangka. Namun Ali belum bersedia membeberkan pihak yang bakal dimintai pertanggungjawaban dalam pengembangan perkara ini.
“Kontruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup. Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan di informasikan,” kata Ali.
Kebijakan KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri cs ini, pengumuman tersangka dilakukan setelah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan. (wwa)