SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Jono, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dalam pemberian izin tambang batu bara kepada PT Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI).
Jono yang pernah masuk penjara karena melaporkan kasus itu, kembali mendatangi KPK untuk menagih laporan yang pernah dibuat soal pemberian izin dan indikasi kerugian negara dalam praktek ilegal penambangan batu bara di PPU pada 2014 lalu.
“Saya menanyakan perkembangan penyelidikan kasus itu, karena bukti-bukti indikasi korupsi cukup kuat,” kata Jono kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Dalam kesempatan itu, Jono membawa setumpuk dokumen berupa surat izin dan keputusan pengadilan dan Mahkamah Agung yang menyatakan izin tambang PT PPCI itu bermasalah.
Dalam dokumen yang ditunjukkan Jono, laporan pemgaduan masyarakat ke KPK dilakukan pada mengaku membuat pengaduan ke KPK pada 2 Mei 2014 dengan nomor 68653. Kemudian pada 22 September 2016 dalam surat bernomor 86732 dilakukan penambahan dokumen pengaduan.
Jono mengaku dalam laporannya, dia kembali menunjukan bukti ada praktek ilegal yang dilakukan perusahaan tersebut di areal tambang yang bukan miliknya. Dari informasi yang dia dapat, PPCI diketahui sudah menambang sebanyak 1 juta metrik ton senilai Rp 857,58 miliar. “Artinya, dengan izin yang bermasalah ada pihak yang mendapatkan untung besar,” katanya. “Di sini indikasi ada kerugian negara.”(Din)