SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – KPK akhirnya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas yang menjadi politisi Partai Demokrat itu ditangkap di salah satu rumah makan di Papua. Gubernur Papua itu langsung digelandang dan diamankan di markas Brimob Kotaraja, Papua. Setelahnya, dia segera diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Gubernur Papua itu sebelumnya dijerat sebagai tersangka.
Namun, massa pendukung Lukas Enermbe tidak mau terima Gubernur Papua itu ditangkap KPK. Sempat terjadi gesekan antara massa pendukung Lukas Enembe dan aparat saat gubernur Papua itu. Markas Brimob di Kotaraja, Jayapura tempat Lukas ditahan dilempari batu oleh massa Lukas.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, Selasa (10/1/2023), membenarkan adanya penyerangan saat Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Kotaraja Papua. “Sempat ada (gesekan) namun bisa diamankan tidak ada korban,” kata Benny.
Kombes Ignatius Benny juga memastikan saat ini kondisi di Papua pasca penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah kondusif.
Lukas Enembe akhirnya bisa dibawa ke Jakarta melalui Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023). Dia bertolak ke Jakarta melalui Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Langkah ini ditempuh setelah Lukas ditahan di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura, usai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terkait dengan kesehatan dari tersangka ini ketika terbang dari Manado ke Jakarta, KPK juga sudah berkoordinasi dengan dokter di Manado untuk mengawal, ikut juga di dalam penerbangan menuju Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri,di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Hal itu, kata dia, dilakukan lantaran KPK tetap ingin memastikan kondisi kesehatannya sebagai upaya menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Dokter dan perawat sekali lagi ini untuk memastikan hak-hak dari tersangka terkait dengan kesehatannya. Tidak ada terkait membedakan misalnya tetapi karena memang alasan kesehatan tentu juga harus kami perhatikan,” ujar dia.
Ia juga menginformasikan saat tiba di Jakarta, Enembe dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto terlebih dahulu untuk pemeriksaan kesehatan.
“Setibanya di Jakarta, saudara LE (Lukas Enembe) akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD dengan didampingi oleh tim KPK,” katanya.
Mengenai kronologi penangkapan Lukas Enembe, ia menjelaskan lembaganya mendapatkan informasi bahwa Lukas Enembe berencana ke Kabupaten Tolikara melalui Bandara Sentani pada Selasa. Lukas diduga akan melarikan diri ke luar negeri.
“KPK mendapatkan informasi tersangka LE akan ke Mamit, Tolikara, pada Selasa, 10 Januari 2023, melalui Bandara Sentasi (bisa jadi cara tersangka LE akan meninggalkan Indonesia),” ucap Firli.
Setelah mendapat informasi itu, lanjut Firli, KPK kemudian menghubungi wakil kepala Kepolisian Daerah, Komandan Satuan Brimob, dan kepala Binda Papua untuk membantu upaya penangkapan Lukas Enembe di Bandara Sentani.
“Itu karena yang bersangkutan akan keluar Jayapura dan upaya evakuasi tersangka ke Jakarta,” ujarnya.
Selanjutnya pada pukul 12.27 WIT, tambah Firli, telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap Lukas Enembe oleh tim KPK bersama aparat penegak hukum di daerah Abepura, Papua. Kemudian, Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Papua untuk diamankan sembari menunggu evakuasi ke Jakarta paling lambat pukul 15.00 WIT dengan menggunakan pesawat Trigana Air melalui Manado, Sulawesi Utara.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek tahun jamak peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp 14,8 miliar, proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar, dan proyek penataan lingkungan sarana perlombaan menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.
Pengacara Aloysus Renwarin mengaku kecewa dengan proses penangkapan Lukas Enembe, yang menurut Aloysus itu dilakukan tanpa pertimbangan kemanusian. Aloysus mengatakan, kondisi kesehatan kliennya, yang masih belum memungkinkan menjalani proses hukum lanjutan.
Tim hukum dan keluarga Lukas Enembe, kata Aloysus, akan segera terbang ke Jakarta melakukan pendampingan. Pun upaya hukum lain, yang dikatakan dia memungkinkan.
“Kalau sudah ditangkap seperti itu, memang, sepertinya ini akan dilakukan penahanan. Kita, dan tim akan segera ke Jakarta untuk mendampingi,” ujar Aloysus. (wwa)