SUARAINDONEWS.COM, Makassar – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan, dalam rangka pelaksanaan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Semester II Tahun 2023.
Dra. Elviana, M.Si., Wakil Ketua Komite IV DPD RI dalam sambututannya menyampaikan bahwa Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 telah memberikan desain pola hubungan antara Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara.
“DPD RI dan BPK RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan mempunyai hubungan fungsional secara timbal balik, yaitu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI merupakan bahan bagi DPD RI untuk melaksanakan fungsi pengawasan,” jelas Senator dari Provinsi Jambi tersebut dalam keterangan resminya, Selasa (21/5/2024).
Dra. Elviana, M.Si., menyampaikan bahwa DPD RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan dapat meminta kepada BPK RI untuk melakukan suatu tindakan tertentu sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan.
“Pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sendiri, Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan memuat total 156 temuan senilai Rp212,55 miiliar dan 521 rekomendasi senilai Rp183,64 miliar. Khusus untuk tahun 2023, terdapat 60 temuan senilai Rp65,30 miliar dan 168 rekomendasi senilai Rp59,34 miliar,” jelas Dra. Elviana, M.Si.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Amin Adab Bangun, S.E., M.Si., Ak., CA, CSFA, ACPA dalam kesempatan yang sama menyampaikan penghargaan dan rasa hormatnya atas kunjungan Komite IV DPD RI ke BPK Perwakilan Sulawesi Selatan.
“Berdasarkan rekapitulasi hasil pemeriksaan pemerintah daerah dan BUMD, terdapat peningkatan jumlah temuan dan jumlah permasalahan pada IHPS II 2023 jika dibandingkan dengan IHPS II tahun 2022, yakni 1.818 temuan dan 2.775 permasalahan pada IHPS II tahun 2023 meningkat menjadi 3.266 temuan dan 4.868 permasalahan,” ucap Dr. Amin Adab Bangun, S.E., M.Si., Ak., CA, CSFA, ACPA.
Lebih jauh Kepala Perwakilan BPK RI Sulawesi Selatan itu menyampaikan peningkatan itu disebabkan beberapa faktor diantaranya Berdasarkan RKP BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, jumlah objek pemeriksaan tahun 2022 sebanyak 35 objek pemeriksaan dan Tahun 2023 sebanyak 50 objek pemeriksaan dan penambahan jumlah objek pemeriksaan seiring dengan peningkatan jumlah temuan pemeriksaan; dan Penambahan jumlah auditor pada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 sebanyak 67 Auditor.
“Dengan penambahan jumlah auditor tersebut, maka berdampak pula pada cakupan pemeriksaan yang lebih luas karena didukung dengan jumlah komposisi tim dalam pemeriksaan juga lebih banyak, yang semula jumlah tim dalam satu entitas rata-rata hanya 4 orang, dengan adanya penambahan auditor maka komposisi tim berjumlah rata-rata 6 orang per tim,” jelas Kepala Perwakilan BPK RI Sulawesi Selatan.
Dalam rapat kerja itu, BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan juga menyampaikan harapan terhadap DPD RI. “Dalam menyikapi permasalahan di atas, BPK mengharapkan DPD RI dapat menginisiasi dibuatnya kebijakan penganggaran yang mempertimbangkan kondisi di tahun anggaran sebelumnya,” ucap Dr. Amin Adab Bangun, S.E., M.Si., Ak., CA, CSFA, ACPA.
Sementara itu Anggota Komite IV DPD RI yang hadir dalam rapat kerja tersebut juga turut berkomentar seperti Ir. H. Achmad Sukisman Azmy, M.Hum., Senator dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan harapan agar BPK bisa memberikan tambahan indikator untuk pemberian WTP, sehingga masyarakat benar-benar percaya dengan ststus WTP yang disandang oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Hj. Riri Damayanti John Latief, S.Psi., Senator Provinsi Bengkulu mengomentari terkait dengan terbatasnya SDM di BPK yang melalukan audit, “Semoga pemerintah bisa menambah SDM di BPK untuk melakukan audit ini,” harap Riri.
Dr. H. Mz. Amirul Tamim, M.Si., Senator dari Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan ada persoalan-persoalan internal daerah yang menjadi kasus di daerah. “Hal ini sebenarnya terkait dengan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, seharusnya ada komunikasi dengan instansi vertikal di daerah agar ada informasi-informasi terkait dengan pembinaan aparat di daerah,” ujar Mantan Walikota Baubau, Sulawesi Tenggara tersebut.
Turut hadir dalam Rapat Kerja tersebut H. Sukiryanto Senator Provinsi Kalimantan Barat, Fernando Sinaga Senator dari Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Maya Rumantir, M.A. Senator dari Sulawesi Utara, H. Sudirman Senator dari Provinsi Aceh, Ahmad Syaifullah Malonda Senator dari Provinsi Sulawesi Tengah, H. Almalik Pababari Senator Provinsi Sulawesi Barat, Alexander Fransiscus Senator Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Ikbal Hi. Djabid, S.E., M.M. Senator Provinsi Maluku Utara.
Rapat kerja Komite IV DPD RI ke Sulawesi Selatan tersebut ditutup dengan penyerahan cendera mata dan juga foto bersama antara Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan dan jajaran dengan Anggota Komite IV DPD RI. (Akhirudin)