SUARAINDONEWS.COM, Ternate – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Maluku Utara dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU No. 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, bersama Perwakilan BPKP Maluku Utara sebagai mitra kerja.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan anggaran negara, khususnya Transfer ke Daerah (TKD).
“Selain informasi terkait realisasi dan penyaluran TKD di Provinsi Maluku Utara, kami ingin mengetahui sejauh mana realisasi penyerapan dana transfer di kabupaten dan kota, serta apa saja kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan anggaran pembangunan, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” ujar Novita.
Fokus Pengawasan DAK/DAU
Anggota Komite IV DPD RI asal Maluku Utara, Ir. Namto Roba, S.H., menambahkan bahwa efektivitas penyaluran dan pemanfaatan DAK/DAU tahun 2025 menjadi fokus utama pengawasan.
“Kami harap laporan yang disampaikan BPKP Maluku Utara transparan, mengingat anggaran tersebut harus dioptimalkan. Evaluasi ini penting karena TKD merupakan instrumen vital dalam mendukung pembangunan daerah, baik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur dasar sesuai amanat undang-undang APBN,” jelas Namto.
Catatan BPKP Maluku Utara
Kepala Perwakilan BPKP Maluku Utara, Tri Wibowo Aji, menyampaikan bahwa TKD tahun 2021–2025 telah dilaksanakan pada 11 pemerintah daerah di Maluku Utara, dengan penganggaran mencapai 111,63% dari nilai alokasi dan penyaluran 97,48%.
Namun, ia menyoroti sejumlah persoalan:
- Tingkat ketergantungan pemda terhadap TKD sangat tinggi (lebih dari 75%).
- Penggunaan TKD sulit ditelusuri karena belum ada mekanisme pemantauan dan pelaporan yang terstruktur.
- Tagging sumber dana tidak tertib, arsip pelaporan lemah, dan pergantian pejabat sering tanpa transisi memadai.
- Data efisiensi belum mencerminkan kondisi riil belanja sesuai tematik Kemendagri karena pemda belum tertib melakukan tagging belanja.
Selain itu, BPKP Maluku Utara menyebut bahwa meski telah menggunakan Aplikasi SIKD Kemendagri dan Simtrada Kemenkeu untuk memotret alokasi dan penyaluran TKD, pemantauan realisasi dan penggunaan DAK/DAU masih bergantung pada laporan pertanggungjawaban pemda. BPKP belum dapat mengoptimalkan aplikasi pusat seperti Dapodik, Krisna, maupun ASPAK karena keterbatasan akses.
Harapan dan Tindak Lanjut
Menutup kunjungan, Novita Anakotta menegaskan bahwa efisiensi memang penting, namun harus ditelaah juga dampak yang ditimbulkan dari efisiensi tersebut.
“Komite IV berharap, dengan pengawasan berbasis data dan dialog langsung di daerah, pemerintah pusat dan daerah dapat memperbaiki mekanisme penyaluran dana, menghindari keterlambatan, serta memastikan kualitas proyek pembangunan,” ujarnya.
Komite IV DPD RI juga akan menindaklanjuti hasil kunjungan ini dengan menyusun rekomendasi terkait TKD kepada pemerintah pusat maupun daerah, meliputi perbaikan regulasi dan tata kelola, ketepatan waktu penyaluran, ketepatan sasaran, serta optimalisasi dampak bagi masyarakat.
(Anton)