SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mengajak pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka untuk segera mencabut moratorium pemekaran daerah. Ia menilai pencabutan moratorium sangat penting untuk mempercepat pembangunan dan mengurangi kesenjangan antar wilayah di Indonesia.
Menurut Penrad, pembentukan daerah otonomi baru (DOB) merupakan langkah strategis untuk pemerataan pembangunan. Ia menegaskan bahwa kebijakan moratorium ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, hanya sebagai kebijakan pemerintahan tanpa landasan undang-undang yang jelas. Moratorium ini, yang diberlakukan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan berlanjut pada masa Presiden Joko Widodo, dianggap menghambat upaya masyarakat untuk memperoleh otonomi yang lebih efektif.
“Pencabutan moratorium ini sangat diperlukan untuk menjawab aspirasi 329 daerah yang telah lama menunggu untuk menjadi DOB,” ujar Penrad. Ia juga menyoroti perlunya dua regulasi utama, yaitu peraturan pemerintah tentang pemekaran daerah dan desain besar penataan daerah sebagai turunan dari UU No. 23 Tahun 2014.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Penrad menekankan pentingnya komunikasi intensif antara DPD RI, Kementerian Dalam Negeri, dan DPR RI untuk mempercepat proses legislasi terkait DOB. “DPD RI harus proaktif memfasilitasi komunikasi ini agar DOB menjadi prioritas nasional,” tegasnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nasional, Dr. Hamrin, juga mengingatkan bahwa pengaturan pemekaran daerah harus tetap mengacu pada prinsip negara kesatuan dan sistem desentralisasi. Ia menyarankan pemerintah mengganti Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2007 yang sudah tidak relevan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014.
Dr. Hamrin menambahkan bahwa pemekaran daerah harus memperhatikan kesiapan daerah dalam hal sumber daya alam, sumber daya manusia, serta kondisi sosial politik dan ekonomi. “Daerah yang ingin memekarkan diri harus berasal dari aspirasi masyarakat, bukan sekadar keinginan segelintir pihak,” jelasnya.
Pernyataan Terkait Moratorium Pemekaran Daerah:
“Pencabutan moratorium ini sangat diperlukan untuk menjawab aspirasi 329 daerah yang telah lama mengantre untuk menjadi DOB.”
— Pdt. Penrad Siagian, Anggota Komite I DPD RI
Dengan pemekaran daerah, diharapkan dapat tercipta pemerataan pembangunan yang lebih merata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memupuk demokrasi lokal di Indonesia. Pemerintah diharapkan untuk mempercepat proses ini dengan mengedepankan prinsip dasar negara dan kesejahteraan rakyat.
(Anton)