SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Komisioner Ombudsman RI mendatangi Mapolda Metro Jaya (13/11) untuk mengklarifikasi sejumlah kasus yang menunggak selama ini, sekaligus meminta bantuan aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya terkait penolakan pemanggilan oleh Ombudsman RI, sebagai lembaga negara yang diatur dalam UU untuk memanggil paksa beberapa instansi dan beberpa kepala daerah di wilayah kewenangan Polda Metro Jaya.
Menurut Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala, masyarakat jangan lupa, bahwa setiap kejahatan tidak akan terjadi jika tak ada penyimpangan sebelumnya. Penyimpangan ini membutuhkan pelaku lain, bukan dari kalangan kementerian, lembaga negara dan pemerintah daerah saja.
Ombudsman sendiri, lanjut Adrianus, menelisik bagaimana penyimpangan terjadi pada level kementerian, lembaga negara dan pemerintah daerah. Menurutnya, penyimpangan pada level kementerian, lembaga negara dan pemerintahan daerah ini biasanya berinteraksi dengan pihak lain, yakni masyarakat dan swasta. Namun, Ombudsman hanya fokus pada oknum di kementerian, lembaga negara dan pemerintah daerah tersebut.
“Semua kementerian, lembaga negara dan pemerintah daerah itu pasti berinteraksi dengan masyarakat dan swasta di mana kemudian lahirlah penyimpangan. Jadi tidak ada penyimpangan yang sendirian,” terang Adrianus.
Jika penyimpangan tersebut terjadi kejahatan, lanjut dia, maka Ombudsman akan menyerahkannya ke pihak berwajib dalam hal ini meminta kepolisian untuk membantu memanggil paksa jika ada batas waktu penolakan. “Tugas dari Ombudsman yang memantau hingga terjadinya penyimpangan menuju terjadinya tindak kejahatan ” papar pakar kriminolog itu.
Diutarakan Adrianus. Ombudsman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai ‘wasit’ pelayanan publik di Indonesia, jika ada indikasi penyimpangan di kementerian, lembaga negara dan pemerintah daerah, yang bandel bisa ‘disemprit’ dan tindakan terakhir dengan pemanggilan paksa dengan meminta bantuan aparat kepolisian, seperti diatur dalam amanat UU kewenangan yang dimiliki Ombudsman.
(tjo; foto ist