Dalam Forum Legislasi yang bertajuk “Menuju Era Baru, RUU Penyiaran Perlu Ikuti Kemajuan Teknologi”, Komisioner KPI, Mimah Susanti, menegaskan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang Penyiaran Indonesia. Forum ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, anggota Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo, dan anggota Komisi I Dave Laksono, yang berlangsung pada Selasa (19/3) di DPR RI Jakarta.
Mimah Susanti menjelaskan bahwa KPI sepenuhnya mendukung langkah-langkah Komisi I DPR RI dalam menyusun dan menyampaikan draft RUU Penyiaran kepada badan legislasi DPR. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa negara hadir dalam mendukung iklim penyiaran Indonesia yang sehat serta melindungi masyarakat dari konten-konten digital yang berpotensi merusak karakter dan masa depan generasi muda.
Menurut Mimah Susanti, media digital internet perlu diawasi dan diatur dengan ketat seperti media penyiaran konvensional, guna menciptakan rasa keadilan dalam industri penyiaran di Indonesia. KPI berkomitmen untuk memberikan pembinaan dan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan kepada penyelenggara multimedia internet dan konten-konten kreator di media.
Mimah Susanti juga mengajak semua pihak terkait dan pemangku kepentingan dalam industri penyiaran untuk memberikan dukungan agar RUU Penyiaran segera disahkan menjadi undang-undang negara Republik Indonesia.
Sementara itu, Abdul Kharis Almasyhari menyatakan bahwa RUU Penyiaran menjadi sangat penting mengingat belum adanya revisi sejak tahun 2002, yang berarti sudah 22 tahun lamanya. RUU ini sangat terkait dengan kemajuan teknologi dan media, yang menjadi isu sentral dalam pembahasan tersebut.
Abdul Kharis menjelaskan bahwa satu dari tiga isu sentral dalam RUU Penyiaran, yaitu mengenai isi siaran, masih menjadi perhatian utama. Dalam konteks ini, pengaturan terhadap isi siaran menjadi penting untuk menyelaraskan peraturan terhadap berbagai bentuk siaran menggunakan media apapun, baik melalui televisi, internet, dan media digital lainnya.
Forum ini merupakan langkah konkret dalam rangka penyusunan RUU Penyiaran yang diharapkan dapat menciptakan peraturan yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi para penyelenggara media penyiaran di Indonesia.
(ANTON)