SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi X DPR RI Dalami RUU Sisdiknas Lewat Dua Panja Strategis, Targetkan Wajib Belajar 13 Tahun
Komisi X DPR RI saat ini tengah mendalami RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) melalui dua panitia kerja (panja) strategis. Anggota Komisi X, Ledia Hanifah Amaliah, menyebut dua panja tersebut adalah Panja Pendidikan di Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) dan Panja Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga (PTKL).
Panja 3T dibentuk untuk mengatasi ketimpangan kualitas pendidikan di daerah-daerah yang selama ini tertinggal dari wilayah pusat. Sementara Panja PTKL fokus mengkaji masalah anggaran, seleksi ikatan dinas, serta pembiayaan tinggi di perguruan tinggi milik kementerian/lembaga di luar Kemendikbudristek dan Kemenag.
Ledia juga menegaskan bahwa proses pembahasan RUU ini bersifat terbuka dan menggunakan pendekatan kodifikasi untuk menyatukan berbagai UU terkait pendidikan seperti UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pesantren.
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa cakupan wajib belajar akan ditingkatkan dari 9 tahun menjadi 13 tahun dalam RUU Sisdiknas. Langkah ini dianggap penting untuk mengejar ketertinggalan pendidikan nasional, mengingat rata-rata lama sekolah anak Indonesia masih di bawah tingkat SMP.
Hetifah berharap ada kemauan politik dari Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan anggaran pendidikan dan memastikan pengalokasiannya tepat sasaran, termasuk memperjelas bahwa pendidikan kedinasan tidak menggunakan dana pendidikan umum. Ia juga mendorong partisipasi semua sektor dalam mendukung pembangunan SDM melalui pendidikan.
(Anton)