SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kabar baik datang bagi calon jemaah haji Indonesia. Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah RI resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87,4 juta per jemaah. Angka ini turun sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp89,4 juta.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Ketua Komisi VIII DPR RI H. Marwan Dasopang, M.Si menyampaikan bahwa penurunan BPIH merupakan hasil kerja keras antara DPR dan Pemerintah dalam menyisir kembali seluruh komponen biaya haji tahun 2026.
“Alhamdulillah, awalnya Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan penurunan sebesar satu juta rupiah dibanding tahun lalu. Namun setelah pembahasan mendalam, kami berhasil menekan biaya hingga turun Rp2 juta menjadi Rp87,4 juta,” ujar Marwan seusai rapat penetapan.
Selain BPIH, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah juga mengalami penurunan. Tahun 2026, Bipih ditetapkan sebesar Rp54,1 juta, atau turun Rp1,2 juta dari tahun sebelumnya, sedangkan penggunaan nilai manfaat yang ditanggung oleh BPKH mencapai Rp33,2 juta.
“Penurunan BPIH ini adalah bukti bahwa setiap rupiah dana haji dikelola dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat. Kami ingin memastikan ibadah haji tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” tambah Marwan.
Detail Penetapan BPIH 2026
Berikut beberapa poin penting hasil rapat penetapan BPIH Tahun 1447 H/2026 M:
- Kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, dengan pembagian:
- Haji reguler: 92% (203.320 jemaah)
- Haji khusus: 8% (17.680 jemaah)
- Kurs yang digunakan:
- 1 USD = Rp16.500
- 1 SAR = Rp4.400
- 1 USD = 3,75 SAR
- Ketentuan layanan dan operasional:
- Lama tinggal jemaah di Arab Saudi rata-rata 41 hari.
- Makan: 27 kali di Madinah, 84 kali di Makkah, dan 15 kali di Armuzna.
- Menu katering wajib bercita rasa nusantara dan dimasak oleh chef Indonesia.
- Akomodasi di Makkah maksimal berjarak 4,5 km dari Masjidil Haram, sedangkan di Madinah maksimal 1 km dari Masjid Nabawi.
- Biaya hidup (living cost) sebesar SAR 750 dikembalikan kepada jemaah dalam bentuk mata uang Riyal.
- Bipih Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU tidak mendapat dukungan nilai manfaat, dengan rata-rata biaya sebesar Rp87,4 juta per orang.
- Komisi VIII DPR RI juga mewajibkan seluruh dokumen kontraktual layanan dan nota transaksi disampaikan kepada DPR sebagai bentuk transparansi dan pengawasan.
Komitmen Pengawasan dan Transparansi
Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelenggaraan ibadah haji agar berjalan transparan, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah.
Melalui kerja sama yang konstruktif dengan Pemerintah, DPR berharap pelaksanaan haji 2026 dapat berlangsung lebih baik, dengan pelayanan yang profesional, ramah lansia, serta berorientasi pada kepuasan jemaah.
“Kami akan terus memastikan setiap rupiah dana haji dikelola secara amanah dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat,” tegas Marwan.
(Anton)




















































