SUARAINDONEWS.COM – Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim menyoroti temuan sumber air kemasan merek Aqua yang diduga berasal dari sumur bor, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim dalam iklan. Temuan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Kok beda dengan klaim di iklan? Di iklan air kemasan tersebut dibilang dari mata air pegunungan terpilih dan diproses tanpa rekayasa. Dari kontradiktif ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat,” kata Rivqy melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria, Jumat (24/10/2025).
Temuan Gubernur Jawa Barat
Temuan ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak ke salah satu pabrik Aqua di Subang. Dalam kunjungannya, terungkap bahwa sumber air yang digunakan dalam proses produksi berasal dari sumur bor dengan kedalaman mencapai 100 meter, bukan dari mata air pegunungan.
Potensi Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen
Rivqy menilai praktik ini berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya mengenai hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar dan jujur.
“Diatur dalam UU tersebut, konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Jika perusahaan tersebut bersalah, tentu mesti diberi sanksi tegas,” tegas Legislator dari Jawa Timur IV itu.
Soroti Dampak Lingkungan
Rivqy juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan dari pengambilan air tanah secara besar-besaran. Ia menekankan perlunya evaluasi komprehensif terhadap kegiatan tersebut.
“Komisi VI nanti bisa mendorong tim investigasi dan pengkajian untuk mengetahui dampak dari aktivitas sebelum, saat dan sesudah pengeboran sumur tersebut dilakukan. Apakah merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar dan apakah ada potensi membahayakan untuk konsumen air kemasan tersebut,” imbuhnya.
Rencana Tindak Lanjut Komisi VI DPR
Komisi VI DPR berencana memanggil berbagai pihak terkait untuk membahas persoalan ini, termasuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), YLKI, LPKSM, serta PT Tirta Investama selaku produsen Aqua.
“Sebagai langkah awal Komisi VI DPR RI dapat memanggil pihak-pihak tersebut dan meminta keterangan berdasarkan data dan fakta terkait isu yang ramai di masyarakat atau konsumen air kemasan tersebut. Dan akan dilanjutkan dengan menguji data-data yang diberikan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada,” papar Rivqy.
Ia menegaskan komitmen DPR untuk memastikan pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen secara konsisten dan adil. “Kami ingin memastikan UU Perlindungan Konsumen dilaksanakan dengan komitmen dan konsistensi yang penuh. Siapapun yang melanggar harus diberikan sanksi dan masyarakat atau konsumen yang dikorbankan mesti mendapatkan ganti rugi,” tandas Rivqy.
EK




















































