SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman saat menyapa perwakilan dari Kuasa Hukum PT. Tri Bakti Sarimas yang akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di rang Komisi III, Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Hari Kamis (7/3/2024), Suasana di ruang Komisi III, Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, menjadi ramai dengan kehadiran perwakilan dari Kuasa Hukum PT. Tri Bakti Sarimas. Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyambut baik kedatangan mereka yang akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
PT. Tri Bakti Sarimas datang ke Komisi III dengan maksud untuk meminta perlindungan hukum dari DPR. Hal ini berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap dua pimpinan PT. TBS, serta adanya dugaan kejanggalan dan cacat hukum dalam proses pelelangan aset milik PT TBS yang melibatkan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kuasa hukum dan perwakilan PT. Tri Bakti Sarimas menyampaikan keberatan mereka terhadap proses hukum yang berlangsung, terutama dalam konteks proses pelelangan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum terkait. Mereka berharap agar Komisi III dapat memberikan perlindungan hukum yang dibutuhkan dalam menghadapi permasalahan hukum yang sedang dihadapi perusahaan tersebut.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini diharapkan dapat menjadi forum yang konstruktif untuk membahas secara lebih mendalam tentang isu-isu yang dihadapi oleh PT. Tri Bakti Sarimas. Komisi III diharapkan dapat memberikan tanggapan yang tepat dan solutif dalam rangka menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi oleh perusahaan tersebut.
(Anton)