SUARAINDONEWS.COM, Bali – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat aturan terkait pemanfaatan ruang laut yang salah satunya melarang investor untuk tidak menguasai secara penuh sebuah pulau secara utuh.
“Pengelolaan pulau-pulau kecil harus memperoleh izin. Untuk pulau yang luasnya kurang dari 100 kilometer persegi, pelaku usaha harus mendapatkan Rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan. Apabila ingin memanfaatkan laut, maka harus memenuhi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” ujar Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP Muhammad Yusuf dalam keterangan tertulis yang diterima di Bali, Rabu.
Ia mengungkapkan, investor tak dapat menguasai satu pulau secara utuh sesuai Pasal 11 Peraturan Presiden No.34 Tahun 2019, Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.8 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.17 Tahun 2016, dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara.
Adapun paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan pelaku usaha, dan pelaku usaha wajib mengalokasikan paling sedikit 30 persen dari luasan lahan yang dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau.
Lebih lanjut, ia juga menghimbau kepada semua pihak yang akan, sedang, atau telah melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya baik PMA, PMDN, Pemerintah Daerah, kelompok masyarakat ataupun perseorangan, agar mengikuti ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk melengkapi dokumen legalitas usaha dan perizinan yang dipersyaratkan.
Senada dengan Yusuf, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo menyampaikan bahwa KKP akan terus meningkatkan pelayanan publik termasuk pelayanan perizinan berusaha pada subsektor pengelolaan ruang laut sebagai bagian dari instrumen pengendalian dan mendukung kebijakan ekonomi biru.
Hingga tahun 2022, lanjut dia, Indonesia telah membakukan sebanyak 17.024 pulau ke PBB, dari jumlah tersebut lebih dari 98 persen merupakan pulau-pulau sangat kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi yang sangat rentan mengalami kerusakan dan memiliki risiko tinggi dalam pemanfaatan.
Diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Polhukam telah menerbitkan Keputusan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Koordinator Bidang Polhukam No.12 Tahun 2023 tentang Tim Gabungan Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil di Indonesia (TGP5KI) yang bertugas mengatasi permasalahan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil di dalam tim ini, KKP merupakan salah satu anggota.
(ANT/AM)