SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Anwar Usman, kembali di periksa terkait putusan usia Capres dan Cawapres, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanjutkan memeriksa Anwar Usman secara tertutup terkait pelaporan etik Hakim Mahkamah Konstitusi dari masyarakat.
Sebelumnya, Anwar Usman telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh MKMK, Selasa (31/10/2023). Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, pemanggilan kedua kali ini memberikan kesempatan bagi Anwar Usman untuk membela diri.
Anwar Usman diperiksa terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres.
(MUHBAS)