SUARAINDONEWS.COM, Medan – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Baskami Ginting meminta kepada pemerintah melalui Polda Sumut agar memberantas judi daring di wilayah ini.
“Kami minta Polda Sumut beserta Dinas Kominfo agar memberantas judi daring, karena sangat meresahkan dan merugikan masyarakat,” ujar Baskami di Medan, Jumat (27/10/2023).
Ia mengatakan, efek candu dari judi daring itu, disinyalir juga mampu membuat orang nekat.
“Ya, pertama diberi kemenangan, sistem itu telah dipasang sedemikian rupa, setelah kekalahan terus menerus, barulah menjual aset, bila aset sudah tidak ada kemudian berbuat nekad, berbuat kejahatan,” imbuhnya.
Baskami mendorong aparat kepolisian melalui divisi penanganan siber untuk segera berkoordinasi dengan Diskominfo dan pemerintah.
Untuk tingkat provinsi maupun daerah, Baskami mengatakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumut juga harus gencar melakukan sosialisasi bahaya kecanduan judi daring.
Ia pun berharap kaum ibu juga mengawasi anak-anaknya yang sering bermain judi daring ini.
“Awasi anak-anak kita, beri pengertian bahayanya judi daring tersebut dapat merusak generasi penerus bangsa,” ucapnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Polda Sumut komitmen memberantas segala bentuk perjudian baik daring maupun konvensional.
“Informasi sekecil apapun yang diberikan masyarakat akan ditanggapi dan dilakukan penindakan tegas,” kata Hadi.
Baru-baru ini, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menangkap 10 pelaku judi daring yang berlokasi di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumut.
Ke-10 pelaku judi yang sudah dilakukan penahanan tersebut yakni R, MS, Z, AS, BJL, IPS, FAK, J, LI dan MA.
“Pelaku ada yang berperan sebagai tele marketing dan admin. Mereka berasal dari Kalimantan, Aceh Tenggara, Kabupaten Deli Serdang, Kota Medan dan Jakarta,” pungkasnya. (ANT/Akhirudin)